JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung akhirnya meringkus Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebanyak Rp 120 miliar.
Terpidana bernama Aryo Santigi Budhianto (51) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini, Setelah 14 tahun lebih menghilang dalam pelarian akhirnya berakhir. Aryo ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Kamis (16/9/2021).
Setelah dilakukan penangkapan, kini terpidana Aryo sudah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk di Eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pria kelahiran Bogor pada 11 Agustus 1970 itu diciduk oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) pada Kamis, 16 September 2021, sekitar pukul lima sore.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” tutur Leonard dalam keterangannya, dikutip, Jumat (17/9).
Leonard menjelaskan, pada 14 Februari 2002 lalu, Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, yang terletak di Jalan Kwitang Raya No 30 AB, Jakarta Pusat.
“Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar 120 miliar rupiah, atau sekitar jumlah tersebut,” jelas Leonard.
Setelah diadili dan divonis hakim, Aryo pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.
Namun, ketika ketika hendak dilakukan eksekusi Kejati DKI Jakarta dengan dipanggil secara patut, Aryo tidak datang memenuhi panggilan tersebut hingga namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” kata Leonard.
Leonard. mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukumannya atas perbuataa pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Red/Martinus)
Baca Berita:
- Word Cleanup Day 2021, Pj Bupati Bekasi Minta Warga Kelolah Sampah dengan Baik
- Tingkatkan Layanan Berbasis Digital, Dishub Kabupaten Bekasi Luncurkan Siremot
- 574 Peserta CASN Kabupaten Bekasi Jalani Test SKD di Hari Pertama
- Percepatan Vaksinasi, Ini Strategi Pemkab Bekasi
- Hangatkan Mesin Partai,DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Roadshow ke Tarumajaya
- Jalan Inspeksi Kalimalang Dirancang Jadi Jalan Protokol Kabupaten Bekasi
- Soleman Desak Pemkab Bekasi Perhatikan Pengabdian Guru Honorer di Seleksi PPPK
- Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong DKP Kembangkan Ikan Hias