KAB.BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN – N
(45) dan anaknya D
(22) diamankan Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat di Kampung
Rawabanteng, Ds. Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7)
sekitar pukul 04;15 WIB. Bapak dan Anak Kompak telibat pencurian
sepeda motor.
"Keduanya merupakan
keluarga Bapak dan Anak. Bapaknya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam
kasus pembobolan mini market, dan pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan
kambing, "tutur Wakapolsek Cikarang Bara, AKP Termuji, kepada Awak
Media, Kamis (30/7).
Tarmuji
mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka, berawal dan maraknya tindak pidana
pembobolan Waralaba Alfamart dan Indomart di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Setelah
Polisi melakukan penyelidikan terhadap residivis. N diketahui Petugas merupakan
DPO pembobol Alfamart tahun 2016 dan residivis pencurian ternak kambing tahun
2009,” ungkap Tarmuji.
Mendapat
informasi N sudah kembali ke rumahnya di Kp Cikoreng, Ds Wanajaya, kec.
Cibitung, Kabupaten Bekasi. Tak menunggu lama. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Cikarang Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Trisno menuju rumah N dan
melakukan penggerebekan.
“Saat
digeledah, Petugas menemukan dua unit sepeda motor
hasil kejahatan,satu bilah senjata tajam jenis golok,beberapa kunci letter
T,satu buah linggis, dua buah gunting baja dan beberapa barang bukti
lainnya yang di gunakan kedua pelaku melakukan aksi kejahatan," ungkap
Tarmuji.
Baca Berita :
Nekat Abis ! Dua Pemuda Curi Motor Polisi
Baca Berita :
Nekat Abis ! Dua Pemuda Curi Motor Polisi
Dari hasil Introgasi
petugas, Tarmuji mengatakan N memproleh motor Honda Supra Fit dari D yang tidak lain adalah Anak kandungnya. Kemudian
dengan cepat Petugas mengamankan D dikrontrakannya. Kepada petugas D mengakui
pencurian motor dengan cara merusak menggunakan kunci letter T bersama S
tersangka lainya yang kini dalam masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari kedua tersangka
tersebut petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil
kejahatan,satu bilah senjata tajam jenis golok,beberapa kunci letter T,satu
buah linggis, dua buah gunting baja dan beberapa barang bukti lainnya yang di
gunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatan,” ungkap Tarmuji.
Menurutnya,
Modus operandi yang di gunakan oleh pelaku setiap melakukan aksinya kejahatanya
mencuri motor yang terparkir di depan rumah adalah dengan cara merusak
kunci kontak menggunakan T.
"Sepeda
Motor yang berhasil dicuri pelaku dijual dengan harga 1 Juta,"
Ungkap Tarmuji
Selajutnya, kedua
tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Cikarang Barat
untuk proses hukum lebih lanjut. Hasilnya Petugas mengetahui bahwa Motor Honda Supra
Fit adalah milik Samsudin yang telah hilang dicuri di Alamat TKP
“Guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya, Bapak dan Anak ini diancam pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,”
pungkasnya (Ely/Martinus).