JAKARTA,MEDIA METROPOLITAN – Bareskrim Polri akhirnya menangkap pembocor data pribadi milik pegiat
medsos Denny Siregar. Tersangka FPH (27) adalah karyawan outsourcing
Telkomsel di Surabaya.
“Kemarin
pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut
Surabaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono, Jumat
(10/7/2020).
Lebih
lanjut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan
bahwa tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel RungkutSurabaya. Dia memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.
“Tersangka
adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena
dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses
terbatas atas data pribadi pelanggan,” kata Reinhard dikutip laman laman Div Humas Polri.
“Jadi
didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa
melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau
permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file
atas nama DS,” imbuhnya.
Setelah
membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data
tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890.
“Data
tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa
di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun
opposite6890,” ucapnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (Red/Martinus)
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (Red/Martinus)