JAKARTA,MEDIA METROPOLITAN - Tim khusus Bareskrim
Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra setelah pelariannya ke Negara Malaysia.
Kini, Ia sudah langsung dibawa ke Mabes Polri usai mendarat di Bandara Halim
Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Kabareskrim Polri
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pemulangan buronan kasus korupsi
pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut merupakan instruksi langsung
dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Terhadap
peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra
dimanapun berada, dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi
jelas. Atas perintah tersebut kepada Kapolri, maka Kapolri bentuk tim khusus
yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata
Listyo di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.
Menurut Listyo,
setelah adanya intruksi tersebut, Bareskrim langsung bekerja keras menemukan
keberadaan Djoko Tjandra. Sampai mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Malaysia. Kapolri menindaklanjuti
dengan melaksanakan proses police to
police.
"Siang, Kami
mendapat kepastian bahwa yang bersangkutan berada di Malaysia disuatu tempat.
Kami bersama tim berangkat untuk melakukan pengambilan proses P to P (police to
police) berjalan dengan lancar. Dan Alhamdulillah, Djoko Tjandra sudah berhasil
diamankan,” kata Listyo.
Penangkapan Djok
Tjandra disebut Listyo sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum,
sekaligus menjawab keraguan publik untuk terus melanjutkan proses penyelidikan
dan penyidikan.
“Tentunya kami akan
tetap transparan dan objektif untuk mejaga marwah dan Institusi Polri.
Sedangkan untuk proses Djoko Tjandra sendiri tentunya ada proses di Kejaksaan
(Agung) yang akan ditindaklanjuti,” ujar Listyo.
Lebih lanjut Listyo
menyatakan, polisi akan memproses hukum kasus yang terjadi di internal
kepolisian. Proses hukum yang dimaksud ialah, kasus terbitnya surat jalan Djoko
Tjandra yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
"Kita akan
terus melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk dapat
kita pertanggungjawabkan ke masyarakat," tambahnya.
Penjagaan ketat pun menghiasi
pemulangan Djoko Tjandra. Ia pun tampak menggunakan baju oranye dengan tangan
di borgol.
Kini Djoko Tjandra
dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP standar
protokol kesehatan Covid-19 atau virus corona.
Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini
tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan pengacara Anita
Kolopaking sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang
bukti dan pemeriksaan 23 saksi.
“Malam ini
saya ingin mengupdate kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya mengupdate
berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking,” kata Kadiv
Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).
Argo
mengatakan, 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di
Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. ( Martinus).
Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. ( Martinus).