![]() |
Caption : Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari/Fhoto Hms |
KAB.BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama atau
Memorandum of Understanding (MoU) Tentang penanganan masalah Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan
nota Kesepakatan Bersama (MoU) ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi, Eka
Supria Atmaja dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu
Dian Suryandari. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis
(23/7).
Turut
hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, serta
jajaran pejabat struktural Kabupaten Bekasi.
Dalam
sambutannya Bupati menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud adanya
koordinasi Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan instansi vertikal yaitu Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi. Sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1998 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah.
“Dengan
ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah
hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat
sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi agar
terselenggara Pemerintahan yang baik," ucap Bupati.
Bupati
juga menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan
informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum,
konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan
keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.
"Saya
berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi dapat
bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun Tata Usaha
Negara (TUN)," katanya.
Sejalan
dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian
Suryandari mengatakan, Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi
pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Bekasi di bidang
perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan.
“Kami
selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan untuk
berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang
dipahami, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi siap membantu,"
jelasnya.
Dirinya
juga berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama segera dapat
diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan
(Ely/Martinus)
Baca Berita :