KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Bekasi mengikuti upacara dengan jajaran Kejaksaan Agung RI secara virtual
dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Rabu (22/7) di Aula
Kejari setempat.
Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 dipimpin
langsung oleh Jaksa Agung RI Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui sambungan video
yang diikuti oleh seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia, upacara di Kejari
Kota Bekasi juga dilakukan secara sederhana mengingat situasi pademi Covid-19.
Setelah selesai melakukan upacara virtual, Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman, melanjutkan
acara dengan syukuran dan pemotongan tumpeng.
Dalam sambutan upacara peringatan Hari Bhakti
Adhyaksa yang ke- 60 tahun via virtual, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan Hari Bhakti
Adhyaksa tahun ini dilaksanakan dalam suasana yang istimewa. Upacara Hari
Bhakti Adhyaksa kali ini selain dilaksanakan secara sederhana dan khidmat,
namun juga diikuti oleh peserta upacara secara online. Setiap ada kesulitan
pasti ada kemudahan. Untuk itu setiap insan Adhyaksa dalam setiap kondisi
apapun harus berinovasi untuk Kejaksaan yang lebih baik. Dalam Adaptasi
Kebiasaan Baru atau yang sebelumnya disebut sebagai tatanan normal baru,
suasana pandemi Covid-19 ini tidaklah menjadi hambatan bagi kita.
Dikatakan Jaksa Agung, Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya
diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk
melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama
ini. Hal ini perlu untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mewujudkan
supremasi hukum.
Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 mengangkat tema “TERUS BERGERAK
DAN BERKARYA”. ”Tema ini sangat relevan untuk mengingatkan serta menggugah
kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan
tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit
apapun,” terang Jaksa Agung, di Jakarta , Rabu (22/07/2020).
Lebih lanjut dikatakan Jaksa Agung, terlebih saat ini negara
kita tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak di
seluruh sektor kehidupan masyarakat. Pandemi yang telah berlangsung lebih dari
3 (tiga) bulan ini tidak hanya berimbas pada kesehatan semata, namun juga memukul
perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia.
Dijelaskannya, bertolak dari situasi darurat tersebut,
pelaksanaan peran dan tanggung jawab segenap jajaran Kejaksaan harus diiringi
dengan tingginya respon dan kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) yang
tengah berlangsung. Sikap tersebut akan mendorong dan menggerakkan kita secara
solid dan militan untuk peduli, proaktif, dan turut berkontribusi secara
positif dalam upaya percepatan penanganan krisis
“Untuk itu, dalam situasi ini jangan sampai kita mengendurkan
semangat atau bahkan bermalas-malasan. Situasi krisis ini justru seharusnya
memicu kita untuk senantiasa tetap bergerak, merapatkan barisan, dan bekerja
keras guna memastikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara benar-benar
terlayani. Wujudkan terus nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,
sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya di masa pandemi ini,”
tegasnya.
Ditambahkannya. di samping itu, dalam kondisi diberlakukannya
Adaptasi Kebiasaan Baru, hendaknya seluruh aparatur Kejaksaan segera
beradaptasi dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tempat kerja.
Kesehatan dan keselamatan diri adalah hal yang paling utama ketika kita semua
dituntut untuk meningkatkan performa kinerja di masa pandemi.
“Oleh karena itu, selaku aparat penegak hukum, kita bertanggungjawab
penuh untuk menghadirkan penegakan hukum yang determinan dalam memacu
akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tegasnya.
“Percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memunculkan
sejumlah tantangan. Dukungan dan ketegasan kita menjadi sangat urgen dan
krusial untuk menjamin setiap tahap pelaksanaan kebijakan pemerintah dilakukan
dengan cara yang benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ujarnya.
Dikatakan Jaksa Agung, selain memastikan percepatan penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satu tugas besar yang telah
menanti adalah mewujudkan keberhasilan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak Tahun 2020 di 261 (dua ratus enam puluh satu) kabupaten/kota
dan 9 (Sembilan) provinsi.
Dijelaskan Jaksa Agung, dalam rangka menghadirkan Pilkada yang
berkualitas, saya minta segenap jajaran Kejaksaan agar proaktif dalam mengawal
dan menjaga pelaksanaan Pilkada. Peran strategis Kejaksaan dalam Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) harus selalu dioptimalkan, guna menciptakan
kerja sama yang sinergis dalam menyelesaikan persoalan yang timbul. Dalam upaya
untuk menjamin kredibilitas Pilkada Tahun 2020, saya tegaskan kepada seluruh
jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan di Sentra Gakumdu, untuk bersikap
netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan
hukum yang imparsial dan tidak memihak.
Jaksa Agung menegaskan, sebagai Aparat Negara, agar jajaran
Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada
Tahun 2020. Pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara
secara bijak dan jangan sampai golput.
“Sedangkan di sisi lain, setiap pegawai Kejaksaan dan Jaksa
dituntut untuk menjaga netralitas dengan tidak mendukung atau melakukan
perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
Berkenaan dengan hal tersebut, saya tegaskan kepada saudara-saudara untuk tidak
terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas
dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon, dan tidak mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon,” tegasnya.
“Untuk itu, tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada kita
semua agar selalu menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, penyalahgunaan
wewenang, dan segala bentuk perbuatan yang dapat menurunkan kewibawaan, serta
merusak citra institusi dan diri sendiri. Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan
terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing.
Upayakan terus terwujudnya aparatur Kejaksaan yang profesional, bermartabat,
dan tepercaya,” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung tegaskan tentang betapa pentingnya
membangun profesionalisme dalam menghadapi berbagai persoalan yang sedemikian
beragam. Meningkatkan kapasitas, kompetensi diri, memperluas wawasan, serta
pemahaman akan teknologi informasi niscaya diperlukan untuk memperkaya sudut
pandang, melahirkan inovasi, dan memecahkan problematika yang dihadapi.
Ditambahkannya, terlebih penguatan integritas dan
profesionalitas niscaya diperlukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang mampu
mewujudkan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara sepatutnya
mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat, dengan menekankan pemulihan dan keseimbangan perlindungan antara
kepentingan korban dan pelaku. Untuk mempertegas mekanisme penyelesaian
tersebut, Kejaksaan telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan
Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif. (Martinus)