KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Tim
Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, telah mengungkap dan
menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat
berbeda, pada Minggu (12/07/2020) lalu . ketiga pelaku berinisial TN alias oples,
ARH alias Boim, WG alias Roy.
Kasat Narkoba Polres
Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan
tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu pelaku berinisial TN alias
Toples sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut, kemudian
Tim opsnal unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kasubnit 1 Aiptu Hotman
Panjaitan melakukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut .
Selanjutnya ciri ciri target dan keberadaan
target diyakini. Lalu tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan TN
alias Boim pada hari minggu 12 juli 2020 sekitar jam 00.30 Wib, di teras rumah
ARH di Kp. Serang Rt.002 Rw.001 Kel. Serang , Kec. Cikarang Kabupaten Bekasi.
“Pelaku TN alias Toples
diamankan pada saat dirinya duduk di teras rumah sambil bermain game di
handphone milik dirinya. Setelah dilakukan pengeledahan tim menemukan 1 (satu)
bungkus rokok Clas mild yg didalam nya berisika 3 (tiga) bungkus plastik bening
berisikan Narkotika Jenis sabu yang diketemukan di kantong celana sebelah kanan
bagian depan,” kata Arlon, Senin (20/7).
Lanjutnya, saat di
introgasi petugas, pelaku TN alias Toples mengaku hendak menggunakan narkotika
jenis sabu bersama-sama pelaku ARH alias Boim. Kemudian petugas langsung masuk
ke dalam rumah pelaku ARH alias Boim untuk melakukan penangkapan.
“Saat digeledah , Tim
opsnal menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna
putih yang diduga narkotika jenis sabu dari bawah lemari,” ujarnya.
Menurut Kasat Narkoba,
dihadapan pertugas ARH mengaku mendapatkan barang haram itu dari TN alias Toples dengan cara membeli.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap TN
alias Toples bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari pelaku
lainya berinisial WG alias Roy.
Dari lokasi tersebut
petugas kembali melakukan pengembangan ke kost-kosan wisma dewa ruci di jl.
Pangeran jayakarta no. 245 ds. Mekarmukti kec. Cikarang utara kab. Bekasi.
Di tempat ini, tim Opsnal unit 1 langsung melakukan
serangkaian penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, selanjutnya
dilakukan penangkapan dan mengamakan WG
alias Roy.
“Petugas melakukan pengeledahan dan menemukan 1
plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis
sabu yang di simpan dilemari dibawan lipatan baju yang mana sabu tersebut
diakui miliknya dan di beli dari pelaku berinisial MM yang kini masih dalam
pengejaran petugas (DPO)," ungkapnya.
Dari ke tiga pelaku,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek oppo
beserta sim card milik TN alias Toples, satu buah boong berikut satu buah korek
gas warna biru milik ARH alias Boim serta satu unit handphone merek vivo warna
hitam beserta sim card.
“Ketiganya diancam
dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun
2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur
hidup,”tutupnya. (Ely/Martinus)