JAKARTA,MEDIA METROPOLITAN – Polri memastikan Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Nugroho Slamet melanggar
kode etik terkait penghapusan red notice buronan koruptor Bank Bali, Djoko
Tjandra. Hal itu dipastikan usai Propam Polri memeriksa yang bersangkutan.
“Program
sudah memeriksa ya. Ini ditemukan bahwa ada kewenangan yang seharusnya
dilaporkan ke pimpinan tapi tidak. Ini diduga melanggar kode etik,” ucap Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari laman laman Div Humas Polri,
Jumat (17/7/2020).
Brigjen
Nugroho, kata Argo, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan
surat penyampaian red notice tanpa sepengetahuan pimpinan. Argo juga
mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan oleh Brigjen Nugroho bukanlah
surat penghapusan red notice, melainkan surat pemberitahuan ke Dirjen Imigrasi
bahwa red notice Djoko Tjandra sudah habis masa berlakunya.
“Jadi
ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Surat ini menunjukan untuk Imigrasi
bahwa ini loh pak sudah habis masa berlakunya,” jelasnya.
Berita Terkait :
Polri Soal Penerbitan Surat Bebas Corona Oleh Pusdokkes: Ada yang Mengaku Sebagai Djoko Tjandra
Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB Interpol Terkait Pelanggaran Kode Etik Soal Djoko Tjandra