![]() |
Fhoto Doc Humas |
JAKARTA, MEDIA METROPOLITA –
Bareskrim Polri menetapkan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra
sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dirinya sendiri. Djoko Tjandra kabur
dengan menggunakan surat jalan palsu.
Kabareskrim
Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya baru saja selesai
melakukan gelar perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra dengan dihadiri oleh
pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari
ini kami baru saja selesai melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan
saudara Djoko Tjandra. Disini ada juga hadir dari perwakilan KPK yaitu Dieputi
Penindakan KPK, Direktur Penyidikan dan Direktur Penyidikan, bagian penuntutan,
koordinator dan supervisi KPK,” ucap Komjen Listyo Sigit Prabowo dikutip dari laman Div Humas Polri., Jumat
(14/8/2020).
Sigit
mengungkapkan bergabungnya KPK dalam proses ini adalah bentuk transparansi
Polri. Selain itu, Polri juga menjaga sinergitas dengan KPK yang selama ini
sudsh terjalin dalam upaya penegakan hukum.
“Ini
bentuk transparansi kami sekaligus untuk menjaga sinergitas kami dengan KPK
yang sudah berjalan selama ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto mengapresiasi langkah Bareskrim
dalam kasus ini. Menurut Karyoto, langkah Bareskrim dalam kasus ini sudah bagus
dan sesuai dengan jalur.
“Kami
apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bareskrim. Langkah Bareskrim ini sudah
on track,” jelasnya.
Di
kesempatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lah yang mengumumkan Djoko
sebagai tersangka dalam kasus surat jalan ini.
“Iya. Djoko Tjandra
Tersangka Kasus ini,” tegas Argo.(Red/Martinus)
Baca Berita :
Usai Diperiksa Bareskrim, Pengacara Djoko Tjandra Resmi Ditahan 20 Hari
Baca Berita :
Usai Diperiksa Bareskrim, Pengacara Djoko Tjandra Resmi Ditahan 20 Hari