KOTA BOGOR, MEDIA METROPOLITAN - Pasca ditetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Enam (6) kepala SD Negeri di Kota Bogor, yang juga melibatkan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, membuat sejumlah kepala sekolah (kesek) berupaya menempuh jalur lain, untuk membebaskan rekan-rekannya dari jeratan hukum yang sudah ditetapkan.
Rasa
solidaritas sesama Kepala sekolah, salah seorang oknum guru meminta setiap
kepala sekolah untuk memberi bantuan atau iuran untuk
membayar jasa pengacara sebasar, Rp.3 juta per Kepala
sekolah. Jumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor kurang lebih 195 unit. kalau
ditotal Rp 3.000.000 dikalikan 195 menjadi, Rp 585.000.000, sangat menggiurkan
nilainya.
Aksi tersebut
diklaim sebagai bentuk keprihatinan kepada para Kapala sekolah yang ditahan Kejari dengan
menyediakan tenaga pengacara, sehingga terkesan kepala SD se-Kota Bogor siap
melawan Kejari Kota Bogor. Meski begitu, sebelum aksi pembelaan terjadi,
beberapa kepala SD mulai mengeluhkan langkah yang akan dilakukan. Sebab, mereka
(Kasek, red) dipaksa menyerahkan uang sebanyak Rp.3 juta per Kasek untuk membiayai jasa pengacara
yang akan membela para Kasek yang ditahan itu.
“Iya benar, ada pertemuan di SD
Kedungbadak 4, agendanya, evaluasi
terkait terjadinya penahanan sesama Kasek oleh Kejari. Kami tak mau ada lagi
sesama rekan kepala sekolah yang diseret. Untuk itu, disepakati para Kasek ini
siap membayar pengacara. Dengan catatan uangnya dari masing-masing kepala
sekolah yang jumlahnya Rp.3
juta,” beber Kepala SDN Mulyaharja, Kusnadi, kepada Metropolitan.
Ketika ditanya, siapa yang memprakarsai aksi
perlawanan ini? Kusnadi, mengatakan, ini
spontanitas yang dilakukan, Pak
Furkon, sebagai mediator
dengan pengacara, menurut
catatan pertemuan sudah terkumpul sekitar 50 kepala sekolah yang siap dengan
kegiatan ini, tutunya.
Lebih lanjut
Kusnadi mengatakan, dari
sejumlah Kasek SD, dirinya diperintahkan mengumpulkan uang sebesar Rp.3 juta tersebut untuk rencana
membantu para Kasek yang ditahan,”
pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bogor, Fahrudin, belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan seorang pengusaha percetakan
berinisial JRR sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD se-Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi,
Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran mengatakan, tersangka
melakukan penyelewengan dana BOS untuk pengadaan dan penggandaan soal ujian
untuk ujian tengah semester, ujian akhir sekolah, ujian kenaikan kelas dan
ujian try out selama 3 tahun, terhitung
mulai 2017 hingga 2019. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Jenderal
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kerugian negara yang disebabkan
oleh JRR mencapai Rp17 miliar,”ungkapnya.
Dilain tempat, Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin, saat diminta tanggapanya
soal kasus tersebut masih enggan berkomentar, jangan ke saya ya,” kata Fahrudin
saat dikonfirmasi, Selasa (14/7). (Gultom/hotner)
Berita Bekasi :
Bupati Bekasi Ambil Sumpah 543 PNS Secara Virtual
Berita Bekasi :
Bupati Bekasi Ambil Sumpah 543 PNS Secara Virtual