![]() |
Caption : Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana,S.H.,M.H saat gelar press release di Mapolsek Setu, Senin (10/08/2020). |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN
- Tak Kapok Beraksi, Dua Residivis spesialis pencuri kendaraan bermotor
(Curanmor) Kembali dibekuk unit Reskrim
Polsek Setu, pada Jum'at (31/07/2020).
Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana,S.H.,M.H., menyebutkan Kedua pelaku adalah berinisial RN (47) warga Kp.
Lemah Abang, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia dan LG (28) warga Kp.
Cabang Lio, Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat, kembali tertangkap setelah belum lama keluar penjara akibat kasus
serupa.
Baca Berita :
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba
Baca Berita :
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba
Pelaku ditangkap pada hari Jum'at (31/07/2020), usai mencuri motor
Honda Beat warna hitam DA B 4208 FHD milik dari korban (Ila Wati) Kp Cinyosog
Rt 04/ Rw 03, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, di depan PT Sinu Berkah Abadi
yang berada di Kp Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu.
"Pelaku RN dan LG di tangkap petugas pada hari Jum'at
(31/07/2020) di daerah Teluk Jambe, Kabupaten Karawang,"kata AKP Dedi
Herdiana , saat gelar press release di Mapolsek Setu, Senin (10/08/2020).
Saat di lakukan penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang
bukti diantaranya 4 kunci Leter T, 1 buah kunci kontak, 1 buah gagang kunci
leter T, 1 buah telephone seluler nokia warna putih, 1 buah dompet warna ungu serta
1 buah STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol B 4208 FHD milik
korban.
“Tercatat pelaku pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, Kini
kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Setu, Kasus masih kami kembangkan, “
ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun
penjara (Martinus).