KAB.BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN - Sedikitnya ada 15 Point yang menjadi rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi saat menyampikan laporan hasil
pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas, serta Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(P-APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran
2020.
Kelima belas point
dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim,
pada Rapat Paripurna penandatangan nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Gedung
DPRD, Rabu (2/9).
“Kami menyampaikan
kepada Pemerintah, dari hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2020 yang
telah dilaksanakan, terdapat beberapa
rekomendasi,” kata Mustakim pada forum
rapat Paripurna.
Mustakim kemudian
membacakan 15 rekomendasi itu. Diantaranya;
- Bahwa pencapaian target dan tidak mencapai target kiranya dijadikan evaluasi bagi Pemerintah daerah.
- Upaya peningkatan restibusi di Kabupaten Bekasi rekomendasikan pemerintah daerah untuk lebih efektif menggali potensi pendapatan daerah meskipun terjadi kenaikan yang luar biasa ada kurang lebih 300 Milliar lebih dan ini merupakan prestasi kepada tim bupati dan Bapenda.
- Meningkatkan restibusi pelayanan Tera ulang kepada Dinas Perdangan lebih intensip melakuan pengujian dan pemeriksaan kepada alat ukur bagi para pengguna alat ukur di wilayah kabupaten bekasi.
- Peningkatan restibusi pada Dinas Pemadam Kebakaran.“Kebetulan Kita Berada bahwa Industri diwilayah Kabupaten Bekasi. Jadi Dimaksimalkan peningkatan kemanan dan K3 dsb untuk meningkatkan restibusi,” kata Mustakim
- Pemerintah Kabupaten Bekasi agar melakukan monitoring Monev yang ketat terhadap perangkat daerah yang belum memenuhi target pendpatan asli daerah dan melakukan deteksi terhadap solusi target pendapatan daerah.
- Pendapatan Daerah melalui pendapatan daerah harus melakukan optimalisasi langkah langkah informasi
- Pemerintah Kabupaten Bekasi harus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perangkat daerah
- Pemerintah daerah maximal menggunakan anggaran yang sudah dianggarkan.“Jangan yang sudah anggarkan namun tidak terserap lagi karena hari ini Minimal sekali Penyerapan sampai dengan Bulan september ini, Kita berharap agar di gunakan sehingga pada laporan 30 Desember 2020 teselesaikan dan tidak ada lagi anggaran yang tidak digunakan, sehingga pada tahun anggaran 2021 tidak menggunakan anggaran SILPA," kata Mustakim.
- Perintah bekasi harus memperioritaskan program-program kegiatan kepetingan masyarakat
- Perintah kabupaten bekasi harus melakukan evaluasi kepada Perangkat Daerah diwilayah rendahanya serapan anggaran
- Terkait Pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada pihak lain agar dilengkapi perangkat yang memuat analis seperti pertimbangan pertimban pendapatan, termasuk hari ini kita glontorkan lagi untuk rutilahu agar dimaksimalkan penggunaanya
- Terhadap pengelolaan BUMD, Badan anggaran merekomdasikan agar memperbaiki kinerja tata kelola team BUMD menjadi BUMD yang professional memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah
- Untuk mencegah tidak pidana korupsi wilayah kabupaten bekasi khususnya Inspektorat agar intensif melakukan pegawasan terhadap kegiatan anggaran bersumber pada APBD.
- Terhadap penengakan peraturan daerah, khususnya Perangkat Daerah terkait melakukan upaya penegakan perda, kepada pihak pihak yang mendirikan bagunan liar, kegiatang yang tidak berijin pada tempatnya
- Badan anggaran merekomdasikan dengan sudah ditetapkanya direktur PDAM Kabupaten Bekasi maka pencarian penyertaan modal PDAM segera di tindak lanjuti mengigat kebutuhan masyarakat kabupaten bekasi terhadap layanan PDAM sagat dibutuhkan.
“Rekomendasi menjadi
tidak terpisahkan dalam Nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun
2020,” pungkasnya ( Ely)
Baca Berita :
Pemkab Bekasi dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2020
Baca Berita :
Pemkab Bekasi dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2020