![]() |
Bareskrim Polri saat konferensi Pers penangkapan pelaku penipuan dalam transaksi pembelian ventilator. Covid-19 Foto: Humas Mabes Polri |
JAKARTA,
MEDIA METROPOLITAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga pelaku penipuan dalam
transaksi pembelian ventilator dengan modus bussiness email compromise yang
mengarahkan pembeli mengirimkan uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif
pelaku.
Awalnya
pada 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan
kesehatan yakni Althea Italy S.p.a melakukan kontrak jual beli dengan
perusahaan Cina, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd untuk
pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 dengan
pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray
Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
“Perusahaan
Italia Althea Italy S.p.a yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan
kontrak jual beli dengan perusahaan Cina Shenzen Mindray Bio-Medical
Elektronics Co., Ltd.,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo,
Senin (7/9/2020).
Kemudian
pada 6 Mei 2020, para tersangka mengirim email kepada perusahaan a.n. Althea Italy
S.p.a dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray
Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi bahwa telah
terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis
ventilator dan monitor COVID-19 yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan
fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics
Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.
“Ada
seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian
menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah
pembayaran,” katanya.
Setelah
pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.a sudah melakukan tiga kali
transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri perusahaan fiktif tersangka
dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58,8 miliar.
Korban
kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia.
NCB
Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan tersebut
dari NCB Interpol Italia yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU
Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari
hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan
internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business
Email Compromise).
“Korban
melaporkan kepada Interpol Italia, lalu Interpol Italia melaporkan kepada
Interpol Indonesia,” kata Sigit.
Ketiga
tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia, yakni inisial
SB yang ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,
Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kemudian
R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan
dokumen untuk melancarkan penipuan.
Selanjutnya
tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan
pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening. Polri menduga
aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma
alias Brother.
“Satu
atas nama Saudara B, warga negara asing diduga WN Nigeria saat ini masih dalam
pencarian,” kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Barang
bukti yang telah disita penyidik dalam kasus ini yaitu uang pada rekening
penampungan sejumlah Rp56,1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda
Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp500
juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd,
KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan.
“Uang
2 miliar sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan juga membeli
aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatera Utara,” katanya.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP
atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat
(1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan
Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU
No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.(Red/Martinus).