KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Entah apa yang terlintas
dibenak seorang
lelaki pengangguran berinisial AG alias A (30) Waraga asal Tiban Kampung No.24 Rt.001/001 Tiban Lama,Kecamatan Sekupang, Kota Batam ini, sehingga tega melakukan tindakan pemcabulan
terhadap anak dibawah umur yakni bunga (6) nama samaran.
Sutrisno mengungkapkan, aksi
pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur berusia 6 tahun itu terjadi saat
pelaku sedang duduk sebuah warung tepatnya di Kampung Selang Cau, Kelurahan
Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku melihat korban
sedang asik bermain bersama teman-temannya. Entah apa yang merasuki pikiran
pelaku, sehingga kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan
dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban,” kata Sutrisno.
Sambung Sutrisno, terbujuk
dengan omongan pelaku yang langsung mengikuti dan memangku koban. Melihat korban
hanya diam saat dipangku, pelaku kemudian memasukkan jari telunjuknya ke bagian
kemaluan korban.
Lanjutnya, Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek
Cikaarang Barat. Kemudin langsung mengamankan pelaku. Pelaku kesehariannya , merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh
dari rumah korban.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan
Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun
2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" pungkasnya. ( Ely).
Baca Berita :
Tekan penyebaran Covid-19, Polsek Muara Gembong Bagikan Masker di Wilayah PesisirModus Punya Ilmu Pengasihan, Oknum RS ini Sodomi Anak di Bawah Umur Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Membaca Teks PancasilaGudang di Samping Kamar Mayat RSUD Kabupaten Bekasi TerbakarJaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019Cegah Covid-19,Pemkab Bekasi Sepakat Terapkan PSBMMantan TU Diduga Raup Biaya KIA SDN 04 Telaga Asih 04SMKN2 Cikbar Pungut Biaya Dana Kebijakan