WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN-- Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan,
menggelar rapat pleno pengundian nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Pilkada Tahun 2020 di halaman kantor KPU setempat, Kamis 24/9.
Rapat pleno dibuka Ketua KPU Way Kanan Penetapan berdasarkan
hasil rapat pleno yang dihadiri Ketua KPU Refki Dharmawan dan anggota KPU Way
Kanan Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Noprisyah Harianto.
Turut hadir Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar, Ketua
DPRD Nikman, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Dandim 0427/WK Letkol
Inf. AA. Gede Rama, Kajari Susilo, Sekkab Way Kanan Saipul, Ketua Bawaslu Way
Kanan Yesi Karnainsyah.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan yang memimpin pleno
menyampaikan tata tertib pengundian nomor urut, dimana disepakati sebelumnya
paslon yang mengisi absensi lebih dahulu berhak lebih dahulu mengambil nomor
antrian, lalu disepakati yang mendapat nomor antrian terkecil untuk lebih
dahulu mengambil nomor urut paslon.
Hasil pengundian nomor urut 1 untuk pasangan calon Juprius –
Rina Marlina dan nomor urut 2, pasangan
calon, Raden Adipati Surya –
Ali Rahman l.
Hasil pengundian dituangkan dalam Keputusan KPU Way Kanan
Nomor: 76/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/2020 tanggal 24 September 2020 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Way Kanan 2020.
Pasangan calon juga membacakan pakta integritas untuk
melaksanakan tahapan pilkada secara damai, mematuhi protokol kesehatan pencegahan
covid-19 dan menjaga persatuan dan kesatuan. Sebagai simbol perdamaian pejabat
yang hadir beserta pasangan calon melepaskan burung merpati. Pengundian
didukung pengamanan dari Polri 120 personil, TNI 40 personil dan Sat Pol PP.(sangun)