KAB. BEKASI MEDIA METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi tandatangani nota kesepakatan dengan kepala daerah
tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas, serta Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)
Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran
2020 di Gedung DPRD, Rabu (2/9).
Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD. Rapat
Paripurna tersebut, langsung Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi , Muhammad Nuh dan dihadiri
oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja serta beserta anggota DPRD, kemudian turut hadir
juga Forkopimda, Sekda, Sekwan dan SKPD di lingkungan Pemkab Bekasi .
Rapat diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan KUA dan
PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 oleh Badan Anggaran
(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang
dibacakan oleh Mustakim dari Fraksi Partai Demokrat
.
Mustakim menjelaskan Proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS
Perubahan APBD Tahun 2020 telah
dilaksanakan oleh Badan Anggaran
(Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan
telah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
“Pada hari ini adalah penetapan dan pendantanganan. Ini baru dua tahun
terakhir ini Kita tanda tangan, harus di
depan paripurna, biasanya cukup di ruang pimpinan tapi karena Tatibnya baru
kita harus laporkan juga di paripurna,” jelas Mustakim
Mustakim menyebutkan, hasil pembahasan Badan anggaran dengan Pemerintah
Daerah KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun
2020 adalah sebesar Rp 6.515.790.978.414.
Sebelumnya, Pendapatan pada APBD Murni Tahun 2020 Rp 5.825.840.000.179.
Maka KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun
2020 Rp 5.441.613.604.396.
“Hasil pembahasan antara badan anggaran DPRD kabupaten Bekasi dengan pemerintah kabupaten Bekasi menjadi
Rp. 6.515.780.978. 414,” tuturnya.
Mutakim juga memohon untuk menyetujui KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 untuk ditetapkan dan dituangkan Nota Kesepakatan
DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
dengan catatan rekomendasi menjadi tidak terpisahkan dan perintah daerah untuk
segera melakukan proses selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang yang
berlaku.
"Kami mohonkan RKA segera dibuatkan, karena senin sudah ada
paripurna penyampaian Perubahan APBD dan
ABT tahun 2020,” pungkasnya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya mengatakan sebagaimana
di seruhkan oleh Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan Focus atau
recofusing anggaran, dimana anggaran berbagai program yang belum dilaksakan, segaja diarahkan berkaitan
langsung dengan penaganan dan pemulihan dampak covid-19.
Bupati menyebutkan Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah mencoba mengarahkan roda
perekonomian melalui oktimalisasi penyerapan anggaran untuk mendukung hal
tersebut.
Selain perioritas yang telah ada, sebelumnya pelaksanaan pembagunan pada
telah tahun 2020 juga diarahkan sama: 1) Penanganan dampak Covid 19 meliputi peningkatan sistem sehat dan
daerah , pemulihan stabiltas ekonomi, jaringan dan pengamat sosial : 2) Infrastur strategis tertundah akibat rekofusing ata pemangkasan
anggaran : ).Pemenuhan kebutuhan rutin yang bersifat mendesak dan mengikat dan keempat, hal hal lain telah
dilaksanakan akibat ada perubahan kebijakan nasional atau yang dikeluarkan
setelah LKPJ Kabupaten Bekasi Tahun 2020 ini di tetapkan.
Bupati menjelaskan penetapan prioritas
pembagunan tidak akan ada artiannya tanpa ada dukungan anggaran karena mimpi
tanpa reaksasi tidak akan mampu menghasilkan apapun . Namun mengigat kemampuan
keuagnan daerah terbatas, maka perlu disusun suatu kebijakan agar pelaksanaan
pembagunan berjalan efektif dan efisen.
Oleh sebab itu, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi menghitung KUA dan
PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, sebagai
pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan kegiatan perangkat
daerah untuk diwujukan secara nyata antara perencanaan dan pengangaran.
Adapun kebijakan penyusunan salah satu hal di perlu dipertimbangkan , kemampuan keuangan
daerah yang tercermin diperkirkan akan
mengalami penurunan jadi Rp 5.441.613.604.396,
yang terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2.177.501.260.546, Dana perimbangan
sebesar Rp 1.783.755.590.437 , pendapatan daerah yang sah Rp 1.480.356.852.413
atau diperkirakan turun 6,6 %
dibandingkan perkiraan murni tahun 2020.
Berdasarkan kemampuan keuagan tersebut maka hasil belanja daerah sebagai
mana disepakati KUA dan PPAS Perubahan
APBD Tahun 2020 adalah sebesar Rp 6.515.790.978.414 dengan belanja lansung
Rp.3.285.645.340.406 dan belanja tidak langsung
Rp 3.230.144.946.008.
“Telah ditanda tangan Nota KUA PPAS ini, masih ada satu tahapan lagi
yang Kita lalui bersama yaitu perubahan APBD tahun 2020. Saya berharap
selanjutnya dapat berjalan lancar dan cepat . mengigat waktu pelaksanaan
egiatan anggaran perubahan cukup terbatas,” kata Bupati.
Diakhir sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan
berharap Pemkab Bekasi dan DPRD dapat kembali
bekerjasama dengan baik pada
perubahan A PBD Tahun 2020 serta tetap
berkomitmen kepada nota kesepakan yang telah di tanda tangani ( Ely)