KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama antara
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, mengenai Sinergitas Program
Intensifikasi Pajak Daerah, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah
Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat
Bupati, Jum’at (18/9).
Penandatanganan dilakukan oleh
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, bersama dengan Hening Widiatmoko selaku Kepala
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Di sela kegiatan, Bupati Bekasi
mengapresiasi semua pihak yang telah menginisiasi perjanjian kerjasama ini, dan
berharap agar target penerimaan di tahun 2020 dapat tercapai.
“Saya ingin menyampaikan terima
kasih yang sebesarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua
pihak, khususnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang telah
menginisiasi perjanjian kerjasama ini, sehingga dapat meningkatkan penerimaan
pendapatan daerah untuk membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai ini,”
katanya.
Bupati menuturkan bahwa tujuan
dari perjanjian kerjasama tersebut yakni untuk optimalisasi pendapatan daerah
Pemprov Jabar dan Kabupaten Bekasi.
“Terutama dari Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), meningkatkan layanan pembayaran PKB, dan meningkatkan
implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), serta peningkatan perekonomian
masyarakat,” tuturnya.
Perjanjian tersebut berisi
mengenai pelaksanaan layanan dan penyediaan data yang dibutuhkan dari masing-masing
pihak. Seperti pelaksanaan Layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat
Gendong, e-Samsat, dan/atau fasilitas layanan lain oleh Pemprov Jabar, yang
dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Bekasi.
Selain itu, juga mengenai
penyediaan data Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan
Kendaraan yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), aplikasi ATOS PAMOR
(Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor) dan/atau dokumen
lainnya, baik berbasis mobile maupun desktop, untuk mendukung kelancaran
kegiatan penelusuran KTMDU di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebaliknya, pihak Pemkab Bekasi
menyediakan data desa/kelurahan, kecamatan, Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes)/Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) kelurahan, UPK kecamatan, koperasi,
dan/atau bentuk lembaga usaha lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi untuk Pemprov
Jabar.
Hening Widiatmoko mengatakan
perjanjian kerjasama ini penting, sehingga Pemkab, Pemprov, dan pihak lain yang
ikut membantu dapat bersinergi dalam pelaksanaan sosialisasi program pemungutan
PBB dan kendaraan bermotor.
“Ini menjadi penting karena kami
bersama Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan sosialisasi bisa bersamaan, tidak
perlu berjalan sendiri. Ada kerjasama juga dengan BUMDes yang akan menjadi
titik pelayanan pembayaran pajak. Nanti bekerjasama dengan Bank BJB untuk
menjadi partner pemungutan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Selanjutnya, Ia mengharapkan
dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut ada peningkatan pendapatan daerah
di kemudian hari.
“Ini akan sangat membantu kami,
karena kantor samsat dan outlet tidak dekat, yang ada di desa-desa itu BUMDes.
Karena tidak terpungutnya pajak bukan karena wajib pajak tidak mau, tetapi
sulit untuk mengakses. Itu sebabnya kerjasama ini menjadi payung Pemkab dengan
provinsi ada kerjasama yang sinergis, dan berjalan bersama, untuk kemanfaatan
bersama,” tutupnya.
Baca berita :
Pemkab Bekasi Gelar Rapat Lanjutan Persiapan Evaluasi SAKIP 2020
4.000 ASN Pemkab Bekasi Jalani Swab Test
Baca berita :
Pemkab Bekasi Gelar Rapat Lanjutan Persiapan Evaluasi SAKIP 2020
4.000 ASN Pemkab Bekasi Jalani Swab Test
Bupati Bekasi Kukuhkan Forum Masyarakat Sehat Tahun 2020
Cegah Covid-19,Pemkab Bekasi Sepakat Terapkan PSBM
Cegah Covid-19,Pemkab Bekasi Sepakat Terapkan PSBM