KAB.BEKASI
, MEDIA METROPOLITAN - Penegakan Protokol Pencegahan Covid 19 dengan Sasaran
Pengguna Jalan maupun pengguna Kendaraan yang tidak menggunakan masker terus di
galakan jajaran Polsek Pebayuran dengan di bantu unsur Musyawarah Pimpinan
Kecamatan. (muspika) Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9).
Kali
ini petugas bersama unsur muspika kecamatan Pebayuran melakukan operasi yustisi
di dua tempat di antaranya jalan Raya
Pebayuran Samping Mako Polsek Pebayuran Kelurahan Kertasari dan jalan Raya Pebayuran no.1 Kampung Sayuran Rt.05/03
Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran tepatnya depan kantor Kecamatan
Pebayuran.
Kegitan itu, di pimpin Kapolsek Pebayuran AKP Romli dan camat
pebayuran Drs.Cecep Supriyadi,MM, razia yustisi di lakukan di Wilayah Kecamatan
Pebayuran Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.
Dalam
razia yustisi dua tempat tersebut, sedikitnya belasan pengendara yang diberhentikan
petugas karena belum mematuhi protokol kesehatan, seperti mengunakan masker.
Pengendaraan yang terjaring operasi yustisi diberikan teguran dan dilakukan
pendaataan. Tujuannya bila kembali
melakukan pelanggaran akan di berikan sangsi sosial.
Camat
Pebayuran Cecep Supriyadi., mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi
pencegahan Covid-19 sebagai bentuk usaha untuk menekan penyebaran kasus yang
kian bertambah akhir-akhir ini dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol
kesehatan seperti selalu menggunakan
masker saat keluar rumah.
"Meski
berada di zona hijau tidak menyurutkan kami unsur muspika bersama petugas
kepolisian dari Polsek Pebayuran untuk terus melakukan dan menggalakan operasi
yustisi" tutur
Baca Berita
Hati-Hati Penipuan CPNS Mengatasnamakan Menteri PANRB
Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
Barskrim Tangkap Sindikat International Penipu Ventilator Covid-9
Hal
senada juga di ungkapkan Kapolsek Pebayuran AKP Romli, “ Kita tidak ingin wilayah hukumnya dari
awalnya masuk zona hijau berubah menjadi zona kuning atau merah penyebaran
covid 19,” ungkap kapolsek
Melalui
operasi yustisi ini, Kapolsek berharap,
dapat menjadi pengingat bagi warga. Kalau ada warga yang terjaring operasi
yustisi, dan terkena sanksi, maka dia akan akan selalu ingat.
"Selalu
kita galakan termasuk menerima teguran atau kerja sosial bagi warga yang
kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara keluar rumah tempat tinggalnya"
beber AKP Romli.
Harapanya,
agar seluruh lapisan elemen masyarakat dapat saling menjaga protokol kesehatan,
termasuk selalu menggunkan masker saat berpergian atau keluar rumah, mengingat
saat ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan wabah covid 19. (Ely)
Baca Berita :
Pemkab Bekasi Terima Bantuan Ambulans dan 3000 Masker
Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Presiden Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131,5 Kilometer
Festival Batik Bekasi 2020 Lestarikan Warisan Budaya
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan
Pemkab Bekasi Terima Bantuan Ambulans dan 3000 Masker
Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Presiden Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131,5 Kilometer
Festival Batik Bekasi 2020 Lestarikan Warisan Budaya
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan