KAB.BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN -
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi, Soleman
menilai Bupati Bekasi terkesan memaksakan diri
membuat Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Usep Rahman Salim
sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi . Dirinya meminta agar
SK itu dibatalkan karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of
power (penyalahgunaan kewenangan) terhadap peraturan yang ada.
"Saya
lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan Plt PDAM
Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada. Seakan-akan biasa
bagi Pemkab Bekasi bersama-sama sama untuk tidak benar. Ini sebuah penyakit
kronis didalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tutur Soleman.
Menurutnya,
perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD)
yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air
minum. Mengingat keberadaan PDAM dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang bersumber
dari uang masyarakat (public fund) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), maka dalam pengelolaanya harus memperhatikan aspek transparansi
dan akuntabilitas, baik dalam aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan
aspek administrasinya, karena ketiga aspek dimaksud sangat menentukan kinerja
PDAM.
“Dalam
waktu dekat ini, Pihaknya akan memanggil, Dewan Pengawas dan Bidang ekonomi
untuk menjelaskan terkait surat pengambilan keputusan pengangkatan Usep Rahman
Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi serta menanyakan
sejauhmana tindak pemisahan PDAM Tirta
Bhagasasi dengan PDAM Tirta Partiot,” ucap soleman.
Merujuk
pada pengangkatan Plt, Soleman berpendapat keputusan ditubuh Tirta Bhagasasi
Perintah harus memperhatikan secara baik dan jagan menapsirkan sendiri
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris
dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum.
Sebab
Pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta
Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat
Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama,
yakni Dirum.
Lalu,
dipertengahan jabatan Dirum periode kedua, yakni tahun 2012 Usep Rahman Salim
terpilih menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode
2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi
Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Ini
menjadi keanehan, aturan hanya memperbolehkan maksimal hanya 2 periode.
Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017 Anggota direksi diangkat untuk sebagaimana
dalam pasal 61 ayat (1) huruf b.dalam
hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat
baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Namun Usep Rahman Salim
sudah terhitung 4 periode, apalagi sekarang di tunjuk menjadi Plt,” kata
Soleman kepada Metropolitan, Sabtu (19/9).
Kalau
menoleh keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik yang jadi salah satu
rujukan hingga menunjuk Usep Rahman Salim Jadi Plt, Pihaknya menilai Jutru diera ini, keuangan Tirta Bhagasasi
diduga memiliki banyak cacat dan kemunduran dan dianggap kurang mampu meningkatkan,memajukan
serta membuat perkembangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan.
“Dimana
Prestasinya sehingga di jadikan Plt, sebab jika dilihat capai target PAD tahun
2018 sebesar Rp 12,5 milliar dan Tahun 2019 sebesar Rp 11.8 milliar, dari dua
tahun kewajian atas PAD sebesar Rp24,5 milliar. Namun baru terealisasi Rp13
milliar, sehingga PDAM Tirta Bhasasi
masih berhutang atas target Penerimaan PAD ke Pemda Bekasi sebesar Rp11,5. Belum
lagi, Usep dianggap kurang mampu meningkatkan dan memajukan serta membuat
perkembangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan pelayanan dan
kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan. Terlebih terhadap empat
kecamatan yang setiap musim kemarau, selalu kekurangan air seperti di
Bojongmangu, Cibarusah, Tarumajaya dan Serang Baru.” ungkap Soleman.
Ia
menyarankan penunjukan SK Plt agar dibatalkan sehingga tidak menimbulkan
kontroversi. Sebaiknya menunjuk Direksi yang masih aktif dan secepatnya buat
proses perekrutan dan seleksi untuk mengisi kekosongan direksi PDAM Tirta Bhasasi, akan tetapi ia berharap kedepannya agar jangan sampai proses
kedepannya juga dicederai ada dugaan praktik KKN namun harus didasarkan skill.
“Karena
sebelumnya bisa ?, Usep Rahmam Salim pernah memborong tiga direksi sekaligus
yaitu menjadi pejabat sementara (Pjs) Direktur Usaha (Dirus), dan Direktur
Teknik (Dirtek) Mei tahun 2017- Mei 2018 oleh Dewan Pengawas," ungkap
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Disamping
itu, Kedepannya DPRD juga perlu mengetahui proses perekrutan dan seleksinya
sercara terbuka, sehingga bisa melihat kemampuan calon direktur utama PDAM
Tirta Bahasasi. Perusahaan BUMD yang dibiayai oleh modal APBD itu harus
dipegang oleh orang yang benar-benar miliki visi dan misi bisnis.
“Sesuai
dengan kompetensinya, Asal jangan kedekatan. Jangan KKN. Ini harus benar-benar
profesional, karena ini kan perusahaan daerah, menyangkut investasi daerah,
menyangkut pendapatan daerah. Kalau hanya sekadar menghabiskan modal, semua
orang juga bisa. Maka cari orang yang bisa mengembangkan bisnis, dan harus bisa
memproyeksikan keuntungan,”pungkasnya ( Martinus).
Baca berita :
Pemkab Bekasi Gelar Rapat Lanjutan Persiapan Evaluasi SAKIP 2020
Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Teken Kerjasama Optimalisasi Pajak Daerah
4.000 ASN Pemkab Bekasi Jalani Swab Test
Bupati Bekasi Kukuhkan Forum Masyarakat Sehat Tahun 2020
Baca berita :
Pemkab Bekasi Gelar Rapat Lanjutan Persiapan Evaluasi SAKIP 2020
Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Teken Kerjasama Optimalisasi Pajak Daerah
4.000 ASN Pemkab Bekasi Jalani Swab Test
Bupati Bekasi Kukuhkan Forum Masyarakat Sehat Tahun 2020