![]() |
Ilustrasi |
KAB.BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diminta turun tangan menyelidiki tiga
paket proses lelang kegiatan di Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019.
Banyak kejanggalan menyertai
proses lelang tiga
paket
proyek: 1) lanjutan pembentukan badan jalan pantai Harapan Jaya–Pantai Mekar,
2) penanganan longsor badan jalan ruas Jalan Karangsatria dan 3) pembangunan
paluran dan Trotoar Jalan Cibitung - Tegal Gede Sisi Utara Kalimalang Kecamatan
Cikarang Barat dan Cikarang Utara, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Peduli Anak
Bangsa (PAB), Helder.S. Pasalnya, tiga perusahaan pemenang tender proyek itu
seharusnya dinyatakan gugur dan gagal.
Atas kasus tersebut, Helder mendesak korps
Adhyaksa memeriksa Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala ULP Kabupaten Bekasi Tahun 2019. Desakan
untuk Kejari Kabupaten Bekasi
memeriksa para pejabat.
Berita Sebelumnya : Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Berita Sebelumnya : Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman mengatakan Pelelangan online yang terus digalakkan
pemerintahan dalam setiap pengadaan barang dan jasa untuk mendorong
transparansi diakui belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
“Pihaknya mendengar banyaknya permainan dalam pengadaan barang dan jasa,
kendati sudah melalui lelang online. Disamping itu, masih kurangnya kepedulian
Dinas PUPR untuk melakukan pengawasan
baik akan berjalan maupun sudah
berjalan,” kata soleman
Kurangnya Pengawasan tersebut, Kata soleman dibuktikan, tiga kegiatan
pada Dinas PUPR dianggap masyarakat ada kejanggalan baik
dalam proses lelanggnya maupun pada pelaksanaanya dan lebih pantastis lagi ditemukan kerugian atas pekerjaan proyek
tersebut sebesar Rp 1.971.638.759,15.
Temuan ini cukup besar kalau dikembalikan bisa satu sekolah.
Lanjutknya, Ia akan meminta Komisi III untuk memanggil Kepala Dinas
PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta
Kepala ULP Kabupaten Bekasi untuk meminta
penjelasan, menyusul adanya informasi ini.
"Kita akan panggil Khususnya Dinas PUPR bersama dengan ULP untuk
menjelaskan ini, dan menanyakan sejauh mana progres pengembalian kerugian atas
temuan ini. Jagan hanya lisan kita nanti minta bukti penyetoran
pihak ketiga ke Kas Daerah,” ungkap Soleman.
Terkait, Tiga kegiatan ini
sudah pelaporan ke Aparat Penegak Hukum. Dirinya
hanya berharap agar semua temuan dan laporan masyarakat untuk segera ditindak
lanjuti dan diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Atas Temuan masyarakat, harapan
Kita, tinggal bagaimana aparat hukum berkomitmen untuk menindaklanjuti,” pungkas soleman. (Martinus)