TASIKMALAYA, MEDIA METROPOLITAN--- Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Irigasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kegiatan tersebut dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani. Tujuan pembangunan tersebut untuk meningkatkan hasil pertanian. Tetapi pelaksanaan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal itu terbukti
dengan adanya pembangunan Bendungan atau DAM untuk mengairi persawahan di
Kampung Cicaringin, Desa Jahiang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa
Barat, diduga dikerjakan asal jadi. Biaya Pembangunan bendungan tersebut
bersumber dari DAK tahun anggaran 2020, sebesar Rp 114.000.000.
Pengamatan
wartawan Metropolitan di lapangan, bahan material, seperti batu belah, diduga diambil dari sungai di sekitar lokasi
pembangunan. Batu tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000/ kubik. Penggunaan
bahan batu dari kali tersebut diduga untuk mendapatkan keuntungan bagi kelompok
tani yang melakukan pekerjaan.
Sementara itu,
Sekretaris Desa Jahiang, Undang S, ketika diminta tanggapannya tentang dugaan
penyimpangan RAB dalam proyek pembangunan DAM yang dikerjakan kelompok tani Jembar 11,
mengatakan, masalah teknis saya kurang paham, kami percayakan saja kepada
kelompok tani yang melakukan pelaksanaan pembangunan, katanya.
“Coba koordinasi
dulu ke pihak kelompok tani Jembar 11, kami mengharapkan pelaksanaan
pembangunan sesuai aturan yang sudah ditentukan Pemerintah, agar hasil
pembangunan tersebut bisa mensejahterakan para petani, ujarnya.
Terpisah, Dede, dari Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Salawu, ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau masalah pembangunan itu bukan tanggung
jawab saya. Kami dari BPP hanya mengajukan saja, ungkapnya.