![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H.Uju |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN -
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, menghadiri acara Pengesahan Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 di
Gedung Swatantra Wibawa Mukti Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada Jum'at
(23/10).
Ketua penyelenggara
Pengesahan DPPA, Drs. H. Abdur Rofiq, M. Si, dalam kesempatan tersebut
memaparkan total anggaran belanja pada APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun
Anggaran 2020 setelah refocusing adalah sebesar Rp. 6.553.717.481.160,- terdiri
dari anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 3.268.404.539.754,- yang
digunakan untuk membiayai belanja pegawai, hibah, bansos, bagi hasil pada
pemerintah desa, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Serta anggaran
untuk Belanja Langsung Rp. 3.285.312.941.406,- yang digunakan untuk membiayai
berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Adapun sumber
pembiayaan APBD diperoleh dari berbagai sumber pendapatan daerah, antara lain
PAD, dana perimbangan dan pendapatan sah lainnya. Sehingga total pembiayaan
adalah sebesar Rp. 1.074.177.374.018,-.Defisit anggaran sebesar Rp.
1.074.177.374.018 sehingga total APBD tahun 2020 dalam posisi balance.
"Dapat kami
laporkan bahwa telah dilakukan verifikasi DPPA bagi kegiatan-kegiatan belanja
pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi untuk tahun
anggaran 2020. Adapun kegiatan yang diverifikasi terdiri dari 48 perangkat
daerah dan 23 kecamatan, dan DPPA tersebut telah siap untuk disahkan,"
ujar Rofiq.
Dengan disahkannya
DPPA tersebut menandakan bahwa dokumen-dokumen ini telah resmi menjadi acuan
dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2020. Sebagai penanda pengesahan DPPA,
secara simbolis DPPA diserahkan kepada Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan,
Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Organisasi dan Kecamatan Tambun
Utara.
Dalam kesempatan itu
pula, Uju memberikan sambutan kepada para OPD dan tamu undangan yang hadir. Uju
mengungkapkan, dengan disahkannya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
tahun 2020 ini, berarti DPPA telah sah menjadi salah satu dokumen keuangan
perencanaan kegiatan.
"Kepada seluruh
komponen perangkat daerah, diminta untuk segera melaksanakan
kegiatan-kegiatannya, baik kegiatan yang dikerjakan secara swakelola maupun
pekerjaan yang menggunakan jasa penyedia. Mengingat waktu pelaksanaan tersisa
kurang lebih 2 bulan saja," tuturnya.
Uju menambahkan,
pelaksanaan kegiatan agar dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang
berlaku, dengan tujuan pekerjaan dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran dan
tepat guna bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Bekasi dengan tidak
mengesampingkan protokol kesehatan demi kesehatan bersama.
Di sela-sela
sambutannya, Uju tak lupa mengingatkan komponen pemerintah daerah untuk terus
menjaga kesehatan, tetap semangat, untuk bekerja lebih baik, bekerja lebih
giat, menuju Kabupaten Bekasi dua kali tambah baik meskipun di tengah pandemi
Covid-19 saat ini.
Tidak hanya itu,
dalam kesempatan itu pula Uju mengucapkan terima kasih kepada tim anggaran dan
seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dan bekerja sama dengan baik
dalam pelaksanaan verifikasi DPPA sehingga dapat disahkan pada hari ini.
"Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmannirahhim, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
(DPPA) tahun anggaran 2020, secara resmi saya nyatakan SAH."
pungkasnya.
Acara ditutup dengan
penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) beberapa OPD yang
kemudian secara langsung diserahkan oleh Sekda. (Ely)
Baca Berita :
Bupati Bekasi Tunjukan Komitmennya Dalam Penurunan dan Pencegahan Stunting
Rayakan Hari Jadi ke-56, Golkar Kabupaten Bekasi Berkomitmen Tingkatkan Solidaritas
Sekda Buka Kegiatan Pengembangan Karir Bagi Pejabat Eselon III
Pemkab Dorong Penguatan Kewirausahaan Perempuan Lewat Kolaborasi Aktif Koperasi dan Pelaku UMKM
Bupati Bekasi Mutasi 507 Pejabat Eselon II,III dan IV, Ini Daftarnya