WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN-- Dua pelaku
tindak penipuan dan penggelapan BA (18) dan YU, (18) berhasil diamanka Polsek
Way Tuba, Rabu (14/10). Hal itu dikatakan Kapolsek Way Tuba, Mahbub Junaidi,
Sabtu (17/10).
Kapolsek Way Tuba, menjelaskan, kami mendapat informasi
keberadaan tersangka di kampung
Bukit Gemuruh Kecamatan Way
Tuba, Tim kami langsung begerak cepat
menuju lokasi dan melakukan
penangkapan.
Menurutnya, kejadian
terjadi pada hari Kamis, 24 September 2020 pukul 11:00 Wib, korban Julianto
(19) mengantarkan terlapor ke Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,
kemudian terlapor kembali minta di antarkan ke Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dengan
alasan untuk menjemput teman terlapor.
Setiba di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way
Tuba, tersangka BA bertemu dengan YU. Korban ikut berbincang selama 30 menit, kedua
tersangka pura-pura pinjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput temannya
yang lain. Padahal kedua tersangka telah merencanakan menggelapkan sepeda motor
pelapor, jelasnya.
“Julianto baru menyadari setelah menunggu
beberapa jam kemudian kedua tersangka tidak juga kembali, dan melaporkan
kejadian yang dialami ke Polsek Way Tuba, akibatnya korban mengalami kerugian 1
(satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion No.pol : BG 5237 FP STNK an. Ngatija ditaksir Rp. 9 juta rupiah” ujarnya.
“Atas perbutannya pelaku diancam dengan pasal
378 dan 372 KUHP, tentang Penipuan dan Pengelapan dengan
hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Way Tuba Iptu
Mahbub Junaidi. (Sangun)