BANDUNG, MEDIA
METROPOLITAN--
Menjelang Musda Pramuka di Bogor ada beberapa opini dari tokoh didalam tubuh
Kepramukaan di Jawa Barat Perihal keabsahan Calon Ketua Kwarda Pramuka Daerah
Jawa Barat sesuai AD/ART.
Tidak serta merta setiap pejabat publik setingkat Gubernur secara langsung,
secara rujukan bersama atau pun secara aklamasi terpilih langsung menjadi ketua
kwarda pramuka di Jawa Barat tanpa melalui tahapan pemilihan secara demokratis.
Terlebih ada surat edaran rujukan dan surat kuasa untuk memilih salah
satu calon yaitu untuk M. Ridwan Kamil.
Alangkah tepatnya tugas Gubernur Jawa Barat tidak terganggu dan untuk
fokus menyelesaikan wabah Covid-19.
“Majunya Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil dalam pencalonan untuk
menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat pada Musyawarah Daerah
(MUSDA) yang direncanakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020 bertempat di Kota
Bogor, Maka Berpotensi Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pramuka, yang termaktub pada Pasal 32 Ayat 3 yang menyatakan bahwa
“Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio,”””
paparan yang disampaikan Deden N. Nugraha Perwakilan Kwarcab peserta Musda
Pramuka Jabar di Bandung, Senin (05/10/2020).
Seperti pada Penjelasan terkait penafsiran Anggaran Dasar Pasal 32
ayat 3 secara khusus Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso,
telah mengirimkan surat nomor 0115-00-B perihal penafsiran pasal 32 ayat (3)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka kepada seluruh pimpinan kwartir di seluruh
tingkatan, yang intinya berada di poin kedua surat tersebut:
“Kepengurusan Kwartir tidak boleh dijabat oleh pemangku jabatan publik
yang secara ex-officio menerima jabatan di Gerakan Pramuka, seperti: Presiden
Republik Indonesia sebagai Pramuka Utama dan Ketua Mabinas, Gubernur Kepala
Daerah sebagai Ketua Mabida, Bupati/Walikota sebagai Ketua Mabicab, dan Camat
sebagai Ketua Mabiran,” jelas Deden.
Dalam proses menuju pelaksanaan Musda, Kwarda Jabar telah menerbitkan
surat edaran tentang bakal calon ketua kwarda masa bakti 2020-2025. Dan
terdapat dua nama bakal calon, yaitu M. Ridwan Kamil dan Baim Setiawan,
“Menyikapi hal tersebut, Kwarnas telah mengirim kembali surat kepada
Kwarda Jabar dengan surat no. 0298-00-B tertanggal 18 september 2020 yang
isinya agar Kwarda Jabar memperhatikan surat Kwarnas Nomor :0115-00-B, perihal
penafsiran pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Pramuka yang melarang Pemangku
Jabatan Publik yang secara ex-officio telah diberi jabatan Ketua Mabida
merangkap menjadi Ketua Kwarda,” tandas Deden.
Sementara itu, tokoh lain dalam peserta Musda pramuka, Suhada
mengatakan; Pramuka adalah organisasi yang terkenal disiplin untuk itu, ia
mengajak kepada seluruh peserta musda pramuka untuk taat dan tunduk terhadap
aturan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada sejarahnya orang pramuka menabrak rambu dan aturan yang
telah disepakati,” tutur Suhada.
Suhada berharap bahwa pelaksanaan musda harus menjunjung tinggi
regulasi yang ada di Gerakan Pramuka yaitu UU No. 12 Tahun 2010 dan AD ART
Gerakan Pramuka hasil Munas Tahun 2018 tanpa terkecuali, AD/ART Gerakan Pramuka
merupakan kebijakan yang dibuat melalui forum munas gerakan pramuka maka
seharusnya peserta maupun panitia tidak melanggar aturan-aturan yang ada.
“Saya yakin Pak Mohammad Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat
adalah figur yang taat aturan, sehingga tidak mungkin beliau memaksakan
kehendak dengan menabrak aturan yang ada,” ungkap Suhada.
“Karena kalau gubernur melanggar itu menjadi preseden buruk dan tidak
menutup kemungkinan kalau aturan apalagi Anggaran Dasar dilanggar maka kalaupun
terpilih bisa masuk ranah hukum, dan itu akan memalukan Gubernur,” pungkas
Suhada. (Supriyanto)