 |
Konferensi Pers Pemerintah Terkait Kondisi Politik dan Kemanan Pasca Pengesahaan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (8/10)
|
JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN -
Pemerintah menyampaikan sikap resmi terkait kondisi politik
dan keamanan pasca pengesahan Undang- Undang Cipta Kerja oleh DPR dan
pemerintah pada 5 Oktober 2020 yang lalu. Pernyataan sikap itu disampaikan oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam
keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam.
Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait
penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di
sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat
pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berikut adalah tujuh poin pernyataan
pemerintah:
1. Undang - Undang Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan
tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan
lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan
birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi
dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan
menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan
dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu
ketertiban umum.
3.Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang
dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum,
membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan
tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4.Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan
secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak
sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan
pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah
akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk
menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar
hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai
yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam
proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan
bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal
ke Mahkamah Konstitusi.
7.Sekali lagi,
Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua
pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk
tindakan kriminal.
Khusus untuk poin ketujuh, Mahfud memberikan penekanan
dengan mengulang poin tersebut.
"Saya ulang, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas
dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi
atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegasnya.
Mahfud mengatakan pernyataan pemerintah itu ditandatangani
olehnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara
Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi
Idham Azis. ( Red)