JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap
2 admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek berinisial MI (16) dan WH
(16) usai keduanya terbukti sebagai provokator bagi pelajar STM untuk berbuat
kerusuhan di demo UU Cipta Kerja. Penyidik mengungkap kedua tersangka itu
meminta para perusuh membawa batu-batu untuk digunakan menyerang petugas
kepolisian.
Seruan tersebut disebarkan keduanya lewat akun
Facebook STM Se-Jabodetabek yang memiliki anggota 21 ribu lebih. Kedua
tersangka tersebut diketahui bertindak sebagai admin di grup tersebut.
“Dia (polisi) aparat keamanan negara, malah
pakai buat lukain kita. Besok (hari ini) tanggal 20 (Oktober) jangan
diam aja. Bawa batu yang tajam biar kerja malah mampus mereka,” kata Kadiv
Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(20/10/2020).
Argo menambahkan, para admin yang masih
berusia remaja tersebut tidak menyarankan para perusuh membawa senjata tajam
(tajam). Hal itu, kata Argo, digunakan perusuh untuk menghindari razia dari para
petugas.
Selain itu, Argo memastikan seruan-seruan dari
grup tersebut bisa dipastikan digunakan untuk berbuat rusuh. Para anggota di
grup tersebut diminta membawa barang-barang yang bisa digunakan untuk menyerang
aparat.
“Kalau bawa sajam takut keciduk, kita bawa
batu yang tajam aja, kaca kek, botol kek, kalau nggak gir motor. Tapi
jangan diikat, (tapi) lempar biar barbar,” ujar Argo membacakan bunyi seruan
berbuat rusuh di grup Facebook STM Se-Jabodetabek.
Hingga kini penyidik terus mendalami
keterangan dari para tersangka tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dikenai
pasal berlapis mulai UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE di Pasal 28 ayat
2 juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946, dan
Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(red)