WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN--- Rencana terselenggaranya Diskusi
Publik bertema "Berani Korupsi Pasti Aman" mendapat protes keras dari
Gindha Ansori selaku Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan
Raden Adipati Surya - Ali Rahman.
Menurut Gindha, Berani merupakan tagline dari pasangan
Adipati - Ali Rahman. Sehingga, diskusi yang akan diselenggarakan Anggota DPD
RI Bustami Zainudi itu diduga bentuk provokasi antar pendukung pasangan calon
di Waykanan.
"Dengan memplesetkan Tagline dari calon nomor urut dua,
Pak Bustami diduga sudah masuk rumusan dalam upaya provokasi dan dipastikan ini
akan memantik konflik di tengah masyarakat sedang dalam tahapan Pilkada,"
kata Gindha, Minggu (18-10-2020).
Selain itu, dia menyebutkan, rencana Bustami diduga tidak
selaras dengan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor
ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 ditandatangani oleh
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Pada intinya instruksi tersebut dibuat untuk
mewujudkan profesionalitas dan netralitas, menghindari konflik kepentingan,
serta mencegah lembaga dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,"
jelasnya.
Dia menyebutkan, rencana Bustami juga diduga bertentangan
dengab Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia.
Dalam Bab IV mengenai Kode Etik Pasal 5 huruf e, f, i, j, k,
l, m, o, p, q dan t disebutkan bahwa setiap anggota wajib mematuhi etika dan
perilaku, mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna
menjaga perasaan orang lain. Lalu, bersikap rasional dalam mengemukakan
pendapat, memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi
masyarakat dan daerah, memiliki sikap empati dan simpati terhadap situasi
masyarakatdan daerah, bersikap adil dan bijaksana dalam memperjuangkan amanat
rakyat.
Kemudian, tidak menyalahgunakan kewenangan dan/atau
bertindak sewenang-wenang, tidak menggunakan kewibawaan DPD untuk kepentingan
di luar tugas dan wewenang, bebas hubungan tidak patut dengan eksekutif dan
legislatif serta kelompok lain yang dapat berpotensi mengancam harkat,martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD, bersikap terbuka dalam merespon
aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang dan/atau sekelompok orang
dan menghormati hak-hak Anggota lain, masyarakat dan/atau lembaga lain baik di
pusat maupun daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Serta mendahulukan
kepentingan daerah dan masyarakat daerah daripada kepentingan pribadi, keluarga
atau kelompok politik tertentu.
“Rencana Pak Bustam diduga banyak bertentangan dengan
ketentuan kode etik dari seorang anggota DPD RI. Sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018”,
bebeenya.
Karena itu, dia meminta agar Mantan Bupati Waykanan itu
mempertimbangkan terlebih dahulu, sebelum mengadakan diskusi publik tersebut.
Terlebih lagi, dia mengatakan, saat ini tahapan pilkada
serentak sudah memasuki masa kampanye.
"Seharusnya beliau memahami bahwa ada hal yang lebih penting untuk dilakukan. Yakni menjaga kondusifitas masyarakat yang sedang menikmati proses demokrasi di Way kanan. Dengan memaknai bahwa sejak penetapan calon proses hukum saja dihentikan sejenak, padahal lebih penting dari sekedar diskusi apalagi temanya cenderung tendensius terhadap salah satu calon," sebutnya.
Meski demikian, dia mengatakan, isu-isu terkait korupsi
menang penting untuk dikritisi dan dikawal. Akan tetapi lebih melihat konteks
di lapangan saat ide itu digelontorkan.
Jangan sampai ide dan gagasan sekelas Anggota Senator/DPD RI
diimplementasikan tidak pada tempatnya. Apalagi ide dan gagasan itu diduga
memplesetkan tagline salah satu pasangan cakon.
"Pak Bustami Zainudin seharusnya mengambil ide yang
lebih besar dan lebih krusial lagi, karena lembaga yang di dudukinya termasuk
lembaga negara tarafnya, bukan lagi kelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
sehingga ide atau gagasan itu untuk kepentingan bangsa yang lebih besar,"
tuturnya. (sangun)