KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Kinerja dan Surat keputusan (SK) pengangkatan, Usep Rahman Salim, sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi akhir-akhir ini banyak menuai protes dari berbagai kalangan. Baik itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Pengamat serta Aktivis Mahasiswa.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut SPARTAN
menuntut ; 1) surat keputusan (SK) pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi
agar dicabut karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017
dan Permendagri No 37 Tahun 2018; 2). Transparansi dan menyampaikan ke publik
atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan
(WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT ; 3). Pecat
direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta
Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan.
Kasubag Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Ahmad
Fauzi membenarkan adanya aksi mahasiswa tersebut didepan kantornya. Ia
menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menawarkan untuk berdialog akan tetapi massa
aksi ingin ketemu langsung sama pihak Direksi.
"Kami sudah menawarkan untuk
berdiskusi, tetapi mereka (Red-Massa Aksi)) tidak mau," ucapnya.
Fauzi, menilai tuntuan yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa
di kantor PDAM Tirta Bhagasasi yang berkaitan hal surat keputusan (SK)
pengangkatan, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi harusnya mereka
sampaikan kepada Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi.
“Sebenarnya salah mereka menuntut
kesini, Kalau urusan SK bukan Kita, ada di Bupati dan Walikota,” ucap Fauzi
kepada Metropolitan, Selasa (10/11).
Ia menjelaskan bahwa surat pengakatan
tersebut kewenangannya ada pada Bupati dan Dewan Pengawas sehinggga pada saat
masiswa melakukan orasi pihaknya tidak dapat menjawab hal tersebut. Kemudian,
adanya masiswa yang menayapaikan pemecatan terhadap direksi yang karena dinilai
tidak dapat bekerja, Kata Fauzi bahwa hal tersebut juga merupakan Kewanangan
Pemilik dalam hal ini adalah Bupati.
Lanjuntnya, berkaitan tuntutan mahasiswa
dengan kerjasama PDAM dengan Pihak ketiga, menurut Fauzi, bahwa bekerja sama
dengan pihak ketiga ada aturan dalam Permendagri dan untuk realisasi capaian
PAD PDAM ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi adalah merupakan ranah Dewan
Pengawas dan Direksi melaporkan hal tersebut.
“Laporan mengenai realiasai capaian PAD itu ada pada Direksi dan Dewan
Pengawas. Terealisi atau tidak, saya tidak bisa menjawab hal tersebut,” kata Fauzi.
Disinggung Posisi Jabatan Dewan
Pengawas, Fauzi mengungkapkan saat ini posisi jabatan Dewan Pengawas di PDAM
Tirta Bhagasasi masih kosong dan belum dilakukan pemilihan dan pengangkatan
setelah enam bulan di Jabat Pelaksana Tugas (Plt) tehitung mulai bulan
maret-september 2020. Jabat Plt Dewan pengawas diakuinya berdasarkan surat
Keputusan Bupati dan Walikota Bekasi yakni tiga orang dari Kabupaten Bekasi dan
2 Orang lagi dari Kota Bekasi.
“Dewan Pengawas sebelumnya sudah habis
masa Periodisasi di Maret 2020, Karena tidak ada pemilihanan maka diangkat Plt.
Jabatan Plt terhitung dari Maret –September 2020. Harusnya dari September
sampai hari ini sudah ada keputusan posisi jabatan Dewan Pengawas. Tapikan
belum ada jabatan tersebut hingga hari ini masih kosong.,”jelas Fauzi.
Lalu, Fauzi juga mengakui status
PDAM) Tirta Bhagasasi hingga saat
ini masih perusahaan perseroan daerah (“perseroda”).
“Itulah karena belum ada perobahan
status kita hari ini. Jadi Satusnya masih Perseroda,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM-PAB), Halder S
mengungkakan Surat Keputusan (SK) penugasan Usep Rahman Salim sebagai Direktur
Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi periode masa jabatan tahun 2020-2024 diduga dilakukan
sepihak, atau tercium dugaan rupiah.
“SK penunjukan Dirut PDAM Bhagasasi oleh
Pemkab Bekasi, dapat disimpulkan cacat hukum. Sehingga ada dugaan permainan
uang dalam pemberian rekomendasi perpanjangan jabatan,” ucap Halder. Halder S
kepada Metropolitan, Rabu (30/9).
Sebelum membahas lebih jauh, kata
Helder, perlu diketahui landasan hukum pengangkatan Direksi. Menurut Pasal 4
ayat (3) PP No.54 tahun 2017, BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah
(“perumda”) dan perusahaan perseroan daerah (“perseroda”). Perbedaan antara
keduanya terletak pada kepemilikan dan modal, kata Halder.
“Jika PDAM berbentuk perumda, maka
Direksi akan diangkat oleh kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda (KPM), melalui
keputusan kepala daerah tersebut. Jika PDAM berbentuk perseroda, Direksi akan
diangkat oleh rapat umum pemegang saham (RUPS), bagi Perseroda yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh Daerah atau RUPS secara fisik atau seluruh pemegang saham
di luar RUPS melalui suatu keputusan bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak
dimiliki oleh daerah,” jelas Helder.
Maka dari itu, landasan hukum
pengangkatan direktur PDAM dicantumkan dalam suatu keputusan kepala daerah.
Jika berbentuk perumda atau tercantum dalam keputusan RUPS, jika berbentuk
perseroda.
“PDAM Tirta Bhagasasi kan masih
Perseroda!, keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang
saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jadi, secara tegas pengangkatan Dirut
PDAM sudah jelas melanggar PP 54 tahun 2017, yang seharusnya melibatkan
Pemerintah Kota Bekasi. Karena belum terjadi pemisahan aset PDAM Tirta
Bhagasasi antara Pemkab dengan Pemkot Bekasi,” ungkap Helder.
Lanjutnya, ada yang ganjil dalam
penerbitan surat keputusan (SK) terkait penugasan, Usep Rahman Salim, sebagai
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, dengan
nomor:500/Kep.332-Admrek/2020, periode
masa jabatan tahun 2020-2024, yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 14
Agustus 2020 telihat kontroversial.
“SK tesebut diterbitkan, ada dugaan
lebih cepat dari masa berakhirnya masa jabatan, Usep Rahman Salim, yaitu 19 Agustus 2020,” ungkap Halder.
Kemudian, dalam isi SK yang diterbitkan
Bupati berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor.37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan
pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,
sebagaimana diatur pasal 51 diangkat
untuk masa jabatan yang ketiga adalah anggota tersebut memiliki keahlian khusus
dan/ atau prestasi yang sangat baik.
“Ada pengecualian dalam pasal tersebut,
perpanjangan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, harusnya berdasarkan pertimbangan
prestasi dalam kinerjanya, seperti yang dituangkannya dalam Business Plan PDAM,
yaitu, mengoptimalkan kapasitas
produksi, meningkatkan kualitas air, menurunkan tingkat kehilangan air,
meningkatkan pemakaian rata-rata, dan potensi penambahan pelanggan berdasarkan
kapasitas produksi. Inikan diduga tidak ada yang berhasil,” ucap Helder.
Dirinya cukup heran terhadap sikap
Pemkab Bekasi yang mengabaikan kritikan atau masukan dari DPRD Kabupten Bekasi dan Kota Bekasi, bahwa
proses perpanjangan masa jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi adanya dugaan
maladministrasi.
Menurut Halder, dugaan itu sangatlah
beralasan, sebab meskipun banyak tudingan miring terhadap kinerja, Usep Rahman
Salim, sebagai Dirut PDAM TB. Namun pihak Pemeritah Kabupaten, Dewas PDAM TB
merekomendasikan kinerja Dirut sangat berprestasi, sehingga layak untuk
diperpanjang.
“Atas sikap tersebut tidak salah, kalau
kita menduga ada permainan uang dalam pemberian rekomendasi untuk memperpanjang
jabatan Dirut,” pungkasnya.
Baca Berita :
Tuai Polemik, Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi di Protes Berbagai Aktivis
GEMA AKSI Desak Dirut PDAM Tirta Bahasasi Bekasi Mundur
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan
SK Pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi Bekasi Di Gugat ke PTUN
GEMA AKSI Desak Dirut PDAM Tirta Bahasasi Bekasi Mundur
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan
SK Pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi Bekasi Di Gugat ke PTUN
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi, Soleman menilai Bupati Bekasi terkesan
memaksakan diri membuat Surat Keputusan
(SK) terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut)
PDAM Tirta Bhagasasi. Dirinya meminta agar SK itu dibatalkan, karena yang
dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan
kewenangan) terhadap peraturan yang ada.
"Saya lihat ini tidak benar. Saya
lebih menyoroti pengambilan keputusan Plt PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi
terindikasi melanggar peraturan yang ada. Seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi
bersama-sama sama untuk tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis didalam PDAM
yang jadi PR dikemudian hari,” tutur Soleman.
Menurutnya, perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan
dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Mengingat keberadaan PDAM
dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari uang masyarakat (public
fund) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dalam
pengelolaanya harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik
dalam aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya,
karena ketiga aspek dimaksud sangat menentukan kinerja PDAM.
“Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan
memanggil, Dewan Pengawas dan Bidang Ekonomi untuk menjelaskan terkait surat
pengambilan keputusan pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur
Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, serta menanyakan sejauhmana tindak
pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi dengan
PDAM Tirta Partiot,” ucap soleman.
Merujuk pada pengangkatan Plt, Soleman
berpendapat keputusan ditubuh Tirta Bhagasasi. Perintah harus memperhatikan
secara baik dan jagan menapsirkan sendiri Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Sebab, pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010, saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.
Sebab, pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010, saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.
Lalu, dipertengahan jabatan, Dirum
periode kedua, yakni tahun 2012, Usep Rahman Salim terpilih menjadi Direktur
Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2012-2016, dan periode
berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Ini menjadi keanehan, aturan hanya
memperbolehkan maksimal hanya 2 periode. Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017,
anggota direksi diangkat untuk sebagaimana dalam pasal 61 ayat (1) huruf b. Dalam hal anggota direksi memiliki
keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa
jabatan yang ketiga. Namun Usep Rahman Salim sudah terhitung 4 periode, apalagi
sekarang di tunjuk menjadi Plt,” kata Soleman kepada Metropolitan, Sabtu
(19/9).
Kalau menoleh keahlian khusus dan
prestasi yang sangat baik yang jadi salah satu rujukan hingga menunjuk Usep
Rahman Salim Jadi Plt, Pihaknya menilai
Jutru diera ini, keuangan Tirta Bhagasasi diduga memiliki banyak cacat
dan kemunduran dan dianggap kurang mampu meningkatkan, memajukan serta membuat
perkembangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pelayanan dan
kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan.
“Dimana prestasinya, sehingga di jadikan
Plt. Sebab, jika dilihat capai target PAD tahun 2018 sebesar Rp.12,5 milliar
dan tahun 2019 sebesar Rp11.8 milliar, dari dua tahun kewajiban atas PAD
sebesar Rp.24,5 milliar.
Namun baru terealisasi Rp.13 milliar,
sehingga PDAM Tirta Bhasasi masih
berhutang atas target penerimaan PAD ke Pemda Bekasi sebesar Rp.11,5. Belum
lagi, Usep dianggap kurang mampu meningkatkan dan memajukan serta membuat
perkembangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan pelayanan dan
kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan masyarakat. Terlebih
terhadap empat kecamatan yang setiap musim kemarau selalu kekurangan air
seperti di Bojongmangu, Cibarusah, Tarumajaya, dan Serang Baru,” ungkap
Soleman. (Ely/Martinus).
Baca Berita:
Hasli Survey : Masyarakat Indonesia Optimistis Ekonomi Segera Pulih
Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Dapat Dikeluarkan dengan Perhatikan Keamanan, Khasiat, dan Mutu
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100%
Pemkab Bekasi Canangkan Pekan Gotong Royong Bekasi Bebas Banjir
Pemkab Bekasi Dukung Rencana Pembangunan Bendungan Kali Bekasi
Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Dapat Dikeluarkan dengan Perhatikan Keamanan, Khasiat, dan Mutu
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100%
Pemkab Bekasi Canangkan Pekan Gotong Royong Bekasi Bebas Banjir
Pemkab Bekasi Dukung Rencana Pembangunan Bendungan Kali Bekasi