JAKARTA,
MEDIA METROPOLITAN- Sebagai wujud komitmen pemerintah membantu
masyarakat terdampak pandemi COVID-19, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi
Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. Bantuan
tersebut menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS yang diberikan secara bertahap sampai akhir
November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 Triliun.
Dr. Abdul Kahar, M.Pd., Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, “Yang
terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga
guru, dosen dan tenaga kependidikan kita. Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud
agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi.
Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman
kami yang ada di garda terdepan”, terangnya pada acara Dialog Produktif
bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS,
yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11).
Target utama BSU PTK ini
menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah
Rp5 juta. Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu
tenaga kependidikan yang tersentuh langsung bantuan ini, mulai dari pendidik
PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan
tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun
swasta.
Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara
Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus
non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga
Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Data penerima manfaat ini
sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU
PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti)
dan Info GTK. “Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan
serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari
sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai
dengan kriteria yang kami butuhkan”, tegas Dr. Abdul Kahar.
Terkait validasi data, Dr. Abdul Kahar menerangkan lebih lanjut, “Data-data
di kami valid. Apalagi kami melakukan validasi dengan pemadanan data melalui
BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data
kami tidak ada yang ganda. Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian
memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami
minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang
sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan
data tentu tidak bisa”, terangnya.
Selanjutnya, PTK hanya perlu
menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan
penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan
PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap,
PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.
Dampak
pandemi COVID-19 ini memang terasa sekali bagi Mila Faldiah Nur, S.Pd. Guru
SMAS Handayani, Pekanbaru, Riau, karena sebagai pendidik non-PNS di
SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang
mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iyuran sekolah. “Heboh ya mbak, merasa terkejut. Kami mengira bantuan
program penanggulan COVID-19 ini hanya menyasar sektor wirausaha dan pengangguran.
Dan tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada
guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi untuk kami”,
ungkapnya.
Sri
Murni S.Pd., M.Pd. Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung,
juga memiliki pendapat senada. “Setelah berkonsultasi dengan teman sejawat,
kami merasa senang dan bersyukur ada perhatian khusus dari pemerintah kepada
kami tenaga pendidik yang non-PNS ini. Yang non-PNS di tempat kami kebetulan
banyak juga”.
“Bantuan
ini bisa saya manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. Juga
kebetulan handphone saya butuh diperbaiki, karena itu penting untuk
pembelajaran online, banyak sekali manfaat dari dana ini”, terang Mila.
“Pemerintah akan mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan
program BSU PTK ini, karena dampaknya sangat positif sekali seperti yang
dirasakan ibu Mila dan Sri. Mudah-mudahan COVID-19 segera berakhir dan ekonomi
kita semakin membaik” tutup Dr. Abdul Kahar. ( Red/Martinus)