KAB
BANDUNG, MEDIA METROPLITAN- Masa tenang Pilbup Bandung 2020, masyarakat digegerkan
dengan adanya sejumlah video dugaan money politic yang tersebar di berbagai
media sosial, baik di grup WhatsApp hingga Facebook.
Dari sejumlah tayangan video tersebut,
sejumlah masyarakat menangkap basah sebuah mobil yang tengah membawa sejumlah
sembako.
Selain itu, ditemukan juga 23 amplop berisi
uang senilai Rp150 ribu. Tertangkap basahnya mobil yanh diduga akan
membagi-bagikan sembako dan uang tersebut berada di wilayah Kecamatan Paseh,
Kabupaten Bandung, sekitar pukul 23.00 WIB.
Sopir mobil pembawa sembako tersebut
menggunakan seragam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ditanya warga, sopir
membenarkan akan mendistribusikan sembako ke arah Ibun instruksi dari salah
satu anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB.
Panwas Kecamatan Paseh Tantan Hadiansyah
menuturkan, jika temuan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran pidana
pemilu.
“Ini jelas-jelas pelanggaran. Karena di
masa tenang tidak boleh ada kamapanye dalam bentuk apapun. Apalagi ini
indikasinya adalah money politic,” kata Tantan dalam tayangan video yang
beredar.
Tantan sendiri menyebut akan melakukan
tindakan lebih lanjut. Sementara barang-barang temuan tersebut akan diserahkan
kepada pihak kepolisian.
“Ini melanggar Perbawaslu Nomor 4 tahun
2017 dimana disitu disebutkan dimasa tenang tidak boleh ada kampanye,” kata
dia.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan
dan Hubungan Antarlembaga Bawasku Kabupaten Bandung Hedi Ardia membenarkan
adanya temuan tersebut.
Menurut dia, laporan tersebut disampaikan
masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak
43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang
sebanyak Rp150 ribu.
“Berdasarkan informasi dari Panwascam
Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu
(6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya
upaya pembagian sembako,” katanya, saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/
2020).
Setelah mendapatkan informasi mengenai
kejadian tersebut, maka Panwascam langsung meluncur ke lokasi kejadian tepatnya
persis depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh. Karena banyaknya massa di lokasi
kejadian, maka untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan maka,
kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dintrogasi oleh Panwascam.
Berdasarkan pengakuan dari orang yang
mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut bahwa paket sembako akan
dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan, adanya bahan kampanye
paslon nomor 3 diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari
sebelumnya.
Lantaran, kasus ini merupakan dugaan pidana
pemilu, maka selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kab Bandung untuk
selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu)
yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur
kejaksaan.
“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana
pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu.
Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan
aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” ucapnya. (Supriyanto)