KAB.BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN - Pengelolaan Limbah medis dari fasilitas kesehatan pada era
pandemi COVID-19 saat ini, harus benar-benar diperhatikan oleh rumah sakit
sebagai aspek pencegahan penularan penyakit dan/atau pencemaran terhadap
lingkungan;
Dari
pengamatan Wartawan Metropolitan pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu, dilokasi
rumah sakit Swasta Kasih Insani, jalan Raya Sukatani No.9, Sukadarma, Kec. Sukatani,
Bekasi, Jawa Barat. Proses penampungan
sampah non medis dan medis baik
itu dari perawatan tindakan medis yang dilakukan di rumah sakit diduga tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya,
pada penampung limbah medis kegiatan di rumah sakit di luar medis diduga berupa
Alat pelindung diri (APD) dan medis diduga bersumber dari laboratorium, perawatan,pelayanan
medis terkontaminasi dengan darah/cairan terlihat tidak dikemas dengan baik ,
tidak berikan simbol dan label sesuai dengan klasifikasinya.
Saat
dikofirmasi hal tersebut kepada pihak managemen Rumah Sakit, Wartawan dapat bertemu dengan seorang
Markerting RSS Kasih Insani Dewi, mengungkapkan
bahwa pihaknya telah membuat tempat pembuangan limbah.
“Limbah
yang di dalam kemas dengan kantong palstik warna hitam adalah merupakan limbah
non medis,” tutur Dewi.
Disinggung
soal adanya dugaan limbah Medis yang dikemas dengan warna kuning, Dewi
menyangkal kalau itu adalah limbah medis .
“Kalau
kitakan medisnya beda, Kantong kuningnya tersebut beda. Kalau kantonya besar
karena yang kecil-kecilnya dimasukkan kesitu, Biasanya saya lihat OB seperti
itu,”, jelas Dewi.
Lanjutnya,
kalau sampah non medis dari Rumah Sakit, Dewi mengatakan bahwa seminggu sekali diangkut
dari Dinas Kebersihan Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Bekasi.
Ditanya
kembali, soal dugaan medis dalam kanton kuning bahwa ada berupa Sarung tangan
dll tidak dikemas dengan baik, Dewi pun mengungkapkan karena kunci tempat
penampungnya saat itu adanya yang bawa.
“Oh
itu, Mungkin ini itu, kuncinya ada yang bawa, masih dicari, ada yang bawa untuk
sementara ia naroh disitu, karena kita menggunakan kantong yang besar jadi
ditumpuk jadi satu ,” pungkas Dewi.
Sekadar untuk diketahui 1) UU No.32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 103 yang
berbunyi “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.3.000.000.000, (tiga miliar rupiah).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Red/Karsim).
Baca Berita :