JAKARTA, MEDIA
METROPOLITAN- – Polri menegaskan akan mendukung penuh kebijakan
pemerintah terkait penerapan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11
Januari sampai 25 Januari 2021. Polri akan mulai berkoordinasi dengan instansi
terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan ini.
“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas
Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (7/1/2021).
Meskipun pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di
sejumlah wilayah, Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya
terhadap pelanggar protokol kesehatan, Tak hanya itu, Argo juga menyebut
pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi
dengan instansi terkait,” ucap Argo.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan
pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang
kapasitas kantor sebanyak 25 %.
Kegiatan belajar-mengajar juga dilakukan secara daring,
sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan
restoran juga diatur.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada
11-25 Januari 2021. Sementara restoran dan mall hanya diperbolehkan buka sampai
pukul 19.00. Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan
pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.(red/dpt)