WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN-- Polsek Pakuan Ratu berhasil
ringkus Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
satu unit kendaraan sepeda motor di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu
Kabupaten Way Kanan. Selasa (19/1/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek
Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori
mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial RW (24) dan RS (25)
keduanya warga Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu
Lebih Lanjut, AKP Riffki, kejadian pada hari Selasa tanggal
12 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, korban, Suwarno (55) dan Istri berangkat dari rumah
menuju kebun untuk mengumpulkan getah karet di kebun miliknya. Korban menggunakan sepeda motor Yamaha
Jupiter Z No.Pol BE 4220 WF dan istri korban menggunakan Sepeda motor
Honda beat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban melihat dari kebun ke arah
jalan raya ada tiga orang laki laki yang
sedang menuntun sepeda motor jenis Honda Absolut Revo, dan salah satu dari tiga orang laki laki tersebut
menghampiri korban, untuk meminta bensin (BBM), dikarenakan sepeda motor yang dikendarai kehabisan bahan
bakar.
Dikarenakan susah untuk mengeluarkan bensin dari motor,
pelaku meminjam sepeda motor Jupiter Z milik korban dengan alasan untuk membeli
bensin, karena korban merasa iba, lalu korban menyerahkan sepeda motornya
kepada pelaku.
Sementara, setelah sepeda motor korban ada dalam penguasaan
pelaku, tiba tiba sepeda motor pelaku yang awalnya dijadikan alasan kehabisan
BBM dapat berjalan bersama pelaku yang
membawa sepeda motor milik korban pergi meninggalkan korban.
Korban baru menyadari menjadi korban penipuan dan atau
penggelapan berusaha mengejar dan mencari, namun kehilangan jejak, sehingga
selanjutnya korban datang dan melapor ke Polsek Pakuan Ratu.
Kronologis penangkapan pelaku, pada hari ini Senin 18 Januari 2021, sekitar
pukul 12.00 WIB unit reskrim Polsek
Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di
sekitar Kampung Pakuan Baru,
tepatnya di bengkel motor Zainul.
Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi
dan benar berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan dan dalam
penindakan petugas juga mengamankan senjata tajam yang diselipkan di pinggang
masing-masing pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Pakuan
Ratu untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan
dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
penjara,”Ungkap Kapolsek.(sangun)