KAB.BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani, Polres Metro Beaksi
berhasil membekuk pelaku penipuan terhadap ojek online (ojol). Pelaku isinial
SH (36) asal Banten ini ditangkap karena memperdaya pengojek online , FH (21),
dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku
ditangkap anggota unit Reskrim di wilayah Kecamatan Setu saat sedang menjalani
aksinya kembali. Saat dilakukan penangkapan Pelaku sempat lari, namun karena
dibantu oleh warga disekitar lokasi pelaku berhasil di diamankan petugas,”
ujar Kapolsek Sukatani AKP Makmur, saat
jumpa Pers, Jumat (29/1).
Kapolsek
mengatakan,modus pelaku dengan berpura-pura minta diantar ke suatu tempat
dengan sistem tanpa menggunakan aplikasi.
"Pelaku
SH yang berdiri di pinggir Jl.Raya Ahmad Yani Kota bekasi sengaja menyetop FH
yang sedang beraktivitas sebagai Ojol, lalu pelaku pun meminta sistem
pembayaran melalui borongan atau offline, kemudian di sepakati lah oleh kedua
belah pihak dengan angka Rp.150 Ribu,."kata Kapolsek.
Lanjut
Kapolsek, Korban menerima permintaan pelaku untuk mengantarkan ke wilayah
Cikarang. Setelah diantar ke Cikarang. Pelaku kemudian meminta korban mengatarnya
ke salah satu perumahan di Desa Sukarukun Kecamatan sukatani.
Saat
dilokasi perumahan,pelaku berhenti di salah satu perumahan dan menyakini korban sebagai Karyawan
perumahan. Disana pelaku pelaku berpura
– pura menelepon temanya. Lalu Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan
alasan untuk menjemput teman yang tidak di kenal.
“Tanpa
curiga akhirnya korban memberikan kunci motornya, setelah lama menunggu
akhirnya korban sadar bahwa sudah di tipu. Kemudian korban melaporkan kasus penipuan ini ke
Mapolsek Polsek Sukatani,” kata kapolsek.
Anggota
Polsek yang menerima laporan pada Rabu 20 Januari 2021. tersebut, segera
menyelidiki kasus penipuan ini.
Beberapa
hari kemudian setelah membuat laporan,
Korban mendapat informasi, dan menyampaikan informasi tersebut petugas
Polsek Sukatani bahwa pelaku berada di wilayah kecamatan Setu. Informasi
ditindak lanjuti Anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi dan mencocoknya
ciri-ciri dan menangkap pelaku.
“Saat
dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun karena
dibantu oleh warga disekitar lokasi pelaku berhasil di tangkap," kata
Kapolsek.
Dari
tangan pelaku, Petugas berhasil mengamakan barang bukti satu lembar STNK sepeda
motor merek Scopy milik korban dan dua Handphone warna merah milik pelaku, satu
buah dompet warna merah serta satu buah KTP milik pelaku.
"Dihadapan
petugas Pelaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 12 kali dan uang hasil
perbuatanya digunakan untuk poya-poya .Untuk mempertangungjwabkan perbuatannya
pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.
(Ely/Martinus)
Baca Berita :
Sudah Dibayar, Pekerjaan Pembagunan WC Diduga Dipotong 10-21 Juta
Pengelolaan Limbah RS Kasih Insani Diduga Tidak Sesuai
Langgar Surat Edaran, Bupati Bekasi Pimpin Penutupan Tempat Hiburan Malam
Pengelolaan Limbah RS Kasih Insani Diduga Tidak Sesuai
Langgar Surat Edaran, Bupati Bekasi Pimpin Penutupan Tempat Hiburan Malam