![]() |
Ilustrasi/Net |
KAB.BEKASI,MEDIA METROPOLITAN - Tahun ini, Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI), akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bekasi sebesar Rp40 miliar rupiah melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2021.
“Info terakhir tahun ini dana hibah kita sebesar Rp40 miliar
rupiah,” kata Sekretaris Umum KONI Kabupaten Bekasi Abdul Halim, usai mengelar
Pengukuhan Pengurus Asosiasi Futsal Kabupaten Bekasi 2020-2024, di Stadion
Wibawa Mukti, Rabu (27/1).
Lebih lanjut disampaikan, dana hibah yang diterima KONI ini sama dengan tahun 2020 lalu yaitu sebesar 40 milliar.
Penggunaannya, Abdul Halim menjelaskan belum mengetahui
berapa-berapa alokasi anggaran tersebut yang akan diberikan setiap Cabor.
“ Ada alokasi anggaran ke Askap, Alokasi tersebut yang belum
tau flot anggarannya berapa?,” pungkasnya.
Dikutif dari berbagai informasi , di tahun 2020, KONI Kabupaten Bekasi menerima Hibah sebesar
Rp40 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Anggaran tersebut akan diperuntukkan sejumlah anggenda
yakni, anggaran PSSI dan Persikasi sebesar Rp5,3 miliar, bonus bagi atlet yang
mengikuti PON sebesar Rp6 miliar dan event penyelenggaraan Pekan Olahraga
Kabupaten (Porkab) Bekasi 2020 sebesar Rp4 miliar dan lain-lainya.
Kemudian, tahun 2019, KONI Kabupaten Bekasi menerima Hibah
sebesar Rp15 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Baca Berita :
Bupati Bersama Forkopimda Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi Canangkan Vaksinasi Covid-19
Bupati Bersama Forkopimda Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Sekda Apresiasi BPBD dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi Canangkan Vaksinasi Covid-19
Bupati Bersama Forkopimda Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Sekda Apresiasi BPBD dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi Prioritaskan Usulan Musrenbangdes
Tim Penilai Kampung Tangguh Jaya Kunjugi Desa Bojongmangu
Tim Penilai Kampung Tangguh Jaya Kunjugi Desa Bojongmangu
Sementara, pada tahun 2018, KONI
Kabupaten Bekasi menerima Hibah sebesar Rp49,9 miliar.
Tetapi, Penerimaan Hibah pada tahun 2018 itu, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menemukan realisasi tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Bekasi.
Hal tersebut
tercatat dalam laporan Ihktisar III, Hasil Pemeriksaan Semester (LHP) BPK atas
Kepatuhan Terhadap Peraturan Ketentuan Perundang-undangan Nomor
34C/LHP/XVIII.BDG/05/2019, Tanggal 24 Mei 2019.
Dalam pemeriksaannya, lembaga auditor negara ini, menemukan
permasalahan bahwa Hasil
analisa atas dokumen rincian laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja
dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah
Daerah) hibah KONI, diketahui terdapat 29 kegiatan ada perbedaan nilai diantaranya adalah KONI habiskan dana hibah Rp 2,5 miliar untuk kegiatan latihan tim
kontingen Porda XIII 2018. Padahal, nilai kegiatan tersebut telah disepakati
sebesar Rp 1,4 miliar.
Selain itu, ada pembelian seragam kontingen yang habiskan
uang Rp 1,6 miliar. Padahal, biaya seragam sudah ditetapkan sebesar Rp 1 miliar dan beberapa kegiatan lain-lainnya.
Dalam dokumen itu, disebutkan hasil wawancara dengan Bendahara
dan Wakil Bendahara KONI Kabupaten
Bekasi, diketahui bahwa KONI tidak mengajukan dokumen pengajuan perubahan
realisasi penggunaan hibahnya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain, LPJ belanja dengan
NPHD diketahui ada perbedaan nilai,
LHP BPK itu juga menyatakan terdapat penggunaan bunga bank yang tidak
diatur sebesar Rp227.424.894.
Wawancara BPK, dengan Wakil Bendahara KONI,
diketahui bunga bank digunakan KONI untuk
kegiatan tambahan biaya pelaksanaan tim kontingen PORDA XIII TAHUN 2018,
tambahan biaya pelaksanaan pengendalian pembinaan dan monev, tambahan
perjalanan dinas satwal untuk monev atlet potensial, pembayaran pajak.
Hasil analisa BPK, penggunaan bunga bank
tersebut menambah pembiayaan kegiatan
KONI, tidak sesuai ketentuan karena tidak ada persetujuannya dari Pemerintah dan
Penggunaan bunga bank untuk pembayaran pajak tidak tepat karena dibayarkan
dari pendapatan bunga hibah, bukan berdasarkan transaksi kegiatan yang
dilaksanakan. Seharusnya pajak atas belanja barang dan jasa dipotong dari nilai
pembayaran barang dan jasa yang bersangkutan. Misalnya pembayaran pajak sewa
penginapan yang seharusnya dibayarkan pada saat pelaksanaan sewa penginapan
yang merupakan beban pihak pemberi sewa.
Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bupati Bekasi No. 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Hibah.
Disebutkan dalam pasal tersebut, Penerima Hibah (KONI) harus
bertanggung sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan dana
hibah.
Tak hanya itu, BPK juga menyebut pasal sanksi, yakni Pasal
41 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dari APBD.
Atas temuan itu, BPK merekomedasikan Bupati Bekasi agar
memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga untuk menginstruksikan
Ketua Umum KONI agar menaati ketentuan dalam menggunakan dana hibah yang
diterima sesuai peraturan ketentuan yang berlaku dan Lebih optimal dalam
melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian,pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan Belanja Hibah ( Ely/Martinus)
Baca Berita :
25 Januari , 2.234 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Bekasi
Sudah Dibayar, Pekerjaan Pembagunan WC Diduga Dipotong 10-21 Juta
Serang Baru Sertijab Camat
Pengelolaan Limbah RS Kasih Insani Diduga Tidak Sesuai
Langgar Surat Edaran, Bupati Bekasi Pimpin Penutupan Tempat Hiburan Malam
Sudah Dibayar, Pekerjaan Pembagunan WC Diduga Dipotong 10-21 Juta
Serang Baru Sertijab Camat
Pengelolaan Limbah RS Kasih Insani Diduga Tidak Sesuai
Langgar Surat Edaran, Bupati Bekasi Pimpin Penutupan Tempat Hiburan Malam