WAY
KANAN, MEDIA METROPOLITAN—Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) untuk tingkat SMA/SMK/MA dan SMP/MTs, akan dilaksanakan mulai
tanggal 5 April 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Way Kanan, H.
Raden Adipati Surya, Nomor
: 420/ 283 /IV.01-WK/2021.
Pada surat edaran tersebut tertuang, bahwa Belajar Tatap Muka
secara terbatas pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA dan SMP/MTs akan dimulai uji
cobanya selama 1 (satu) bulan, mulai
tanggal 5 April 2021 sampai dengan 8 Mei 2021, selanjutnya akan ditinjau dan
ditetapkan kembali apakah sekolah tersebut bisa melanjutkan atau kembali ke
sistem belajar dalam jaringan (daring).
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan SMA/SMK/MA dan
SMP/MTs, dapat dilaksanakan secara tatap muka, dengan ketentuan, Setiap Satuan Pendidikan
telah memenuhi persyaratan sesuai daftar kesiapan pelaksanaan pembelajar tatap
muka sebagaimana yang ditentukan oleh SKB 4 (empat) Menteri Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Mendapatkan Rekomendasi
pelaksanaan belajar dengan tatap muka secara terbatas dari Satgas Covid-19
Kabupaten Way Kanan. Menetapkan pembagian jam
dan rombongan belajar (shift).
(sangun)
Baca Berita: