WAY
KANAN, MEDIA METROPOLITAN-- Ketua
II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga Tim Penggerak PKK
Kabupaten, Ny. Vorian Melita Saipul didampingi Pokja 2 TP PKK Kabupaten
mengikuti Webinar Cerdas Kelola Ekonomi Keluarga Dimasa Pandemi Covid-19,) di
Rumah Dinas Jabatan Sekdakab Way Kanan, Rabu
(07/04/2021.
Mengangkat tema “upaya Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Keluarga
dimasa Pandemi Covid-19. Hubungan
kebijakan Pemerintah terhadap TP PKK pasti memiliki dampak, tugas TP PKK dalam
membantu pemulihan ekonomi mempunyai program-program yang langsung bersentuhan
dengan masyarakat. TP PKK juga harus menjadi motivator dan pendorong masyarakat
untuk membuat masyarakat bangkit dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada.
“Saat
ini UMKM mendapat dampak dari Pandemi, sebagai TP PKK juga mempunyai peran
penting dalam meningkatkan/mendorong peningkatan/pemulihan UMKM seperti dengan
memiliki badan usaha desa yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
keterampilan masyarakat”, ujar Ny. Tri Tito Karnavian.
Ketum TP PKK juga menghimbau kepada seluruh pengurus TP PKK
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan dana anggaran yangn diberikan kepada
TP PKK melalui SKPD terkait, dimana dana tersebut dapat medorong para keluarga
masyarakat agar bisa memanfaatkan dirinya untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM RI, Eko
Puryanto dalam paparannya tentang Mewujudkan Koperasi dan UMKM Tangguh Dimasa
Pandemi menyampaikan bahwa terdapat Program Strategis Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM Tahun 2020-2024, yaitu
Perluasan akses pasar produk dan jasa, Akselerasi pembiayaan dan investasi,
Kemudahan dan Kesempatan Berusaha, Meningkatkan daya saing produk dan jasa,
Pengembangan kapasitas manajemen SDM serta Koordinasi lintas sektor.
Untuk arah kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM,
Pengembangnan Koperasi dan UMKM dilakukan dengan pendekatan komunitas,
kelompok atau klaster berdasarkan sentra produksi komoditas dan wilayah,
Prioritas pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada sektor riil (produksi) yang
berorientasi ekspor dan substansi impor, Pemberdayaan dilakuka secara lintas
sektoral dan mengedepankan kemitraan, Pemberdayaan UMKM dilakukan secara
variatif sesuai dengan karakteristik dan level UMKM serta Modernisasi dan
inovasi teknologi dengan tujuan Integritas UMKM dalam Global Value Chains,
Scalling Up UMKM/UMKM naik kelas, Melahirkan entrepreneur baru serta
Modernisasi koperasi.
Sementara, dampak Pandemi Covid-19 terhadap Koperasi meliputi
Tantangan Koperasi yaitu Permodalan, Penjualan, Produksi, Distribusi dan Bahan
Baku yang menjurus pada Masalah Utama permodalan (46%), Penjualan (36%) dan
Distribusi (7%). Pada Jenis usaha terdampak meliputi konsumen, jasa dan
produsen. Untuk kelompok usaha yang terdampak yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU),
Koperasi Wanita (Kopwan) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta pada kebutuhan
meliputi Pinjaman modal usaha, Relaksasi kredit, Kelancaran distribusi serta
Kepastian permintaan. Untuk masalah pada dampak Covid-19 terhadap KUMKM dalam
Perekonomian meliputi Protokol penanganan Pandemi Covid-19 mensyaratkan
pembatasan interaksi fisik, sementara 87% KUMKM masih offline atau baru 13%
KUMKM Digital, berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 47,13%
pelaku UMKM hanya mampu bertahan hingga Agustus 2020 sedangkan 72,02% usaha
diperkirakan akan tutup setelah November 2020 serta 88% Usaha mikro dilaporkan
tidak memiliki tabungan dan kehabisan uang dimasa Pandemi.
Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM RI juga
dala paparannya memberikan tips untuk KUMKM Zaman Now, dimana Inovasi adalah
landasan penting agar UMKM dapat tetap kompetitif dan bertahan di lingkungan
bisnis yang sangat dinamis, Keunikan bisa diwujudkan melalui konten, konteks,
maupun infrastruktur yang berbeda dari pelaku bisnis lainnya serta Inovasi
perlu dilakukan untuk menciptakan nilai tambah baru bagi konsumen serta
menciptakan keunikan di tengah persaingan. (sangun)