KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITAN-----Meski
sudah dilarang, pengelola SMP Negeri 3
Cibitung Kabupaten Bekai, Jawa Barat, masih saja menjual Lembar Kerja
Siswa (LKS) kepada siswa. Larangan sekolah menjual LKS pada siswa, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bekasi, Nomor 800/2479/Disdik/2019, tanggal 25 September 2019.
Diduga pengelola sekolah
SMPN 3 Cibitung tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas pendidikan
Kabupaten Bekasi. Dalam surat edaran Kadisdik jelas tertuang, 1. Kepala
Sekolah, Guru Tata Usaha dan Komite sekolah, dilarang menjual buku pelajaran,
bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah. 2, Satuan
sekolah dilarang malukan pungutan apapun dari pesrta didik, orangtua/wali.
Salah seorang siswa kelas
VII SMPN 3 Cibitung, ketika ditemui wartawan SKU Metropolitan dihalaman sekolah
megatakan, buku LKS dibeli dari sekolah dengan harga Rp 175.000.
“Kami membeli buku LKS
dari Sekolah dan bayarnya di sekolah” Katanya Kamis, (29/4).
Kepala Sekolah SMPN 3
Cibitung, Budiyono, ketika mau dikonfirmasi
di kantornya, tidak ada di tempat, menurut salah seorang satuan pengamanan
(Satpam), Kepsek sedang keluar kantor. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Apakah
masih diijinkan menjual LKS ? Kepsek mengatakan, tidak ada yang menjinkan
penjualan LKS. Pihak sekolah juga melarang penjualan LKS, Katanya.
Saat diinformasikan bawa, salah seorang siswa mengatakan LKS dibeli dari
sekolah, Kepsek berdalih, bukan sekolah yang menjual melainkan oknum yang suru
bayar.
“[14.13, 29/4/2021]
Budiono Kep SMPN 3 Cbt: Oknum kl yg nyuruh bayar kl bang...” kutipan dari WA, Kepsek.
(dapot/Frengki)