Setelah dilimpahkan oleh Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi beberapa bulan yang lalu ke Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilanjutkan. Secara garis besar, bahwa kasus masih saja pada tahap Penyelidikan.
“Belum ada Penyidikan, masih Penyelidikan,” kata Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko kepada Metropolitan di tanya melalui WthatsApp, Jumat (10/4/2021).
Terkait mengenai waktu, Ia mengajak untuk sama-sama memahami terlebih dahulu bahwa tidak ada batas waktu untuk mencari kebenaran.
“Negara tidak memberikan batas waktu untuk mencari kebenaran. waktu yang ada secara adminitrasi dapat dilakukan perpanjang dan kita pertangungjawabkan,” jelas Hatmoko.
Menguji kebenaran batas waktu yang disampaikan Hatmoko diatas, Wartawan coba mengirimkan dalam bentuk Screnshot Bab II dari isi dari “MODUL TEKNIK PENYIDIKAN DAN PEMBERKASAN” disebutkan tertuang Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi diatur Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja. Apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan.
“Iyoo (Red-Iya) pasti tau tamerkait, aturan kita itu bang,” jawab Hatmoko dalam bahasa daerah.
Disinggung kembali, terkait berapa hari lagi batas waktu Penyelidikan(Lid) ini agar dapat di tingkatkan ketahap Penyidikan (Dik), akhirnya Hatmoko mengutarakan, Pihaknya saat ini dalam masa Lid-2.
“Kita saat ini dalam masa lid-2,” ucapnya singkat.
Disingung kembali, jika Penyelidikan sudah masa Lid-2, maka sisa perpajangan hanya 14 hari lagi untuk di tingkatkan ke tahap berikutnya (Red-Penyidikan), Hatmoko membenarkan hal tersebut dan itu dengan siprint Lid selanjutnya.
“Iya kalau ada Sprint Lid selanjutnya, Kalau tidak perlu diperpanjang dan pasti di perioritaskan seperti itu,” ucapnya.
Menurutnya, alasan Pihaknya memperpanjang penyelidikan, Hatmoko mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
“Yang jelas, masih
membutuhkan bukti permulaan yang cukup baik dokumen maupun keterangan,”
pungkasnya mengahiri kominikasi.
Pada kesempat
sebelumnya pada 19 Maret 2021, Kepala
Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi
(Tipikor) pengadaan alat berat Buldozer, sejauh ini telah melakukan
penyelidikan dengan memanggil penguna dan penyedia yakni, PA, PPK,
PPTK, Penyedia dan sejumlah pihak-pihak yang
terlibat dalam hal tersebut untuk dimintai keterangan.
“Untuk dugaan korupsi Buldozer saat ini terus berjalan, penyedia dan pengguna sudah
dipanggil,” tegasnya kepada Metropolitan, diruang kerjanya baru baru ini.
Hatmoko mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan jumlah berapa orang yang
diperiksa, karena ini masih proses penyelidikan. Tetapi menurutnya, pemanggil kepada
para pihak tersebut dinilai satu kali sudah cukup.
Disinggung soal, mungkinkah kasus ini di-SP3-kannya, Hatmoko mengungkapkan, kalau bicara kemungkinan semuanya bias. Untuk saat ini, pihaknya masih dengan paradikma praduga tak bersalah. Kalau peristiwa,
pada saat di Bidang Intelijen sudah memberikan Informasi.
“Kalau disini (red-Pidsus), tujuan kami adalah mencari kebenaran, pertama tujuan materiil
maupun formil. Nah, formil dalam admintrasi
pasti ada, cuma mau tau salahnya ini dimana, siapa, salahnya apa,” tegasnya.
Ditanya, setelah melakukan rangkaian pemanggilan para pihak, apakah Pidsus
sudah menemukan permasalahaan terkait pengadaan kendaraan alat berat Buldozer
tersebut? Hatmoko menegaskan, bahwa pada saat penyelidikan di Bidang Intelijen bahwa
kesalahannya sudah ada.
“Cuma kita mau tahu, kesalahannya ini dimana? itulah yang kita cari,” ungkapnya.
Terkait jangka waktu untuk menaikkan ketahap berikutnya, Hatmoko menjelaskan, penyelidikan ini
paling lama 14 (empat belas) hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja
kedepan.
“Penyelidikan itu, kita dikasi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, dan dapat
diperpanjang sampai empat kali 14 hari, kita
harus menyelesaikan dalam waktu itu,” ungkapnya.
Sebelumnya itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten
Bekasi Lawberty Suseno mengatakan Pihaknya telah melimpahkan
berkas perkara pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer).
Selanjutnya, terhadap perkembangan perkara setelah
dilimpahkan, Suseno mengungkapkan, belum ada tindak lanjut
perkembangan karena masih didalami oleh Pidana Khusus (Pidsus).
“Tahapan sudah sampai dimana, saya belum bisa kasih tau, karena
penyelidikannya masih panjang. Tapi untuk temuan dan perkara tersebut sudah
kami limpahkan ke Pidus, tugas kami sudah selesai, ada atau tidak perbuatan
melawan hukumnya Pidsus yang menangani,” jelas Suseno, saat diwawacarai Metropolitan, di ruang Kordinasi II Kejari
Kabupaten Bekasi, Senin (1/2).
Kemudian, mengenai sudah berapa lama berkas perkara dilimpahkan ke Pidsus, Suseno menyampaikan bahwa sudah ada satu bulan.
Selain itu, Untuk dokumen perkara sebelum dilimpakan, Pihaknya sudah melakukan rakaian Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Kita sudah Puldata bahkan pulbaket sudah, kini domainnya Pidsus,” pungkasnya. (Ely/Martinus)
Berita terkait:
Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi, Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya