WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN---Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima
salinan Putusan Perkara Perdata Banding Nomor: 40/Pdt/2021/PT.Tjk dalam perkara
antara Mulyana Rolib, SH., Dkk sebagai Pembanding melawan Pemerintah Kabupaten
Way Kanan sebagai Terbanding, dengan amar putusannya menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 23 Februari 2021 Nomor
9/Pdt.G/2020/PN.Bbu.
Menanggapi hal
tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menyatakan rasa
syukur atas putusan perkara perdata banding tersebut, “syukur alhamdulillah,
berdasarkan Salinan putusan yang kami terima pada hari ini, Pemerintah
Kabupaten Way Kanan memenangkan perkara perdata pada tingkat banding, yang
sebelumnya atas perkara yang sama di Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri
Blambangan Umpu) juga kita menangkan”, Ujar Sekda Saipul.
Lebih lanjut ia
menambahkan, hasil ini tidak terlepas dari upaya para Tim Advokasi Pemda Way Kanan
yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negera pada Kejaksaan Negeri Way Kanan,
Advokat dan Bagian Hukum Setdakab. Way Kanan.
Terpisah, Kabag. Hukum Setdakab. Way Kanan, Aris Supriyanto,
SH.,MH menyatakan bahwa putusan perkara perdata Banding Nomor:
40/Pdt/2021/PT.Tjk telah inkracht (putusan
yang berkekuatan hukum tetap) karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
pihak yang kalah diberikan kesempatan melakukan upaya kasasi dalam tenggang
waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan
diberitahukan kepada pemohon. Namun sejak putusan perkara banding diucapkan
dalam sidang terbuka pada tanggal 21 April 2021 sampai dengan hari ini (lebih
dari 14 hari), Mulyana Rolib, SH., Dkk tidak mengajukan permohonan kasasi.
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan putusan yang
telah inkracht tersebut, Pemda Way Kanan tidak terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)
dan tidak membayar ganti kerugian sebagaimana dalam gugatan.
Sebelumnya Pemda Way Kanan digugat oleh Mulyana Rolib, SH, Dkk
melalui Kuasa hukumnya Yunico Sahrir, SH (kantor hukum Raka Gani Pisani &
Partner) di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dengan perkara Nomor
9/Pdt.G/2020/PN.Bbu. dalam gugatannya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dianggap
telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memasang plang Pemda Way Kanan
di atas tanah yang menurut penggugat adalah hak miliknya. Atas perbuatan pemda
Way Kanan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi sebesar 825 juta rupiah.
Perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim PN Blambangan Umpu pada
tanggal 23 Februari 2021 Nomor: 9/Pdt.G/2020/PN.Bbu dengan amar putusan bahwa
pada pokok perkara gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).(sanngun)