KAB. BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN--Untuk memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kab Bandung khususnya Kec. Margahayu
membuat Tim Satgas Covid-19 terus menggalakkan Operasi Yustisi penegakkan hukum
Protokol Kesehatan (Prokes).
Kali ini operasi yustisi tersebut digelar
di jalan Taman Kopo Indah II desa Margahayu Selatan Kec Margahayu Kab Bandung
dengan sasaran masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker
ketika melintas di Perumahan Taman Kopo Indah, Senin (03/05/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi. A
Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi tersebut, Tim
Satgas Covid-19 dari TNI, Polri, Satpol PP, berhasil menjaring 26 pelanggar
yang kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya mereka mendapatkan sanksi
fisik berupa push up kemudian di berikan masker secara gratis.
Kapolsek Margahayu Polresta Bandung Polda
Jabar Kompol H. Yana Mulyana menjelaskan, operasi yustisi akan terus dilakukan
demi mencegah penyebaran virus Corona, terlebih saat ini jumlah kasus Covid-19
di Kabupaten Bandung terus melonjak.
“Operasi Yustisi dilakukan sesuai Peraturan
Daerah Provinsi Jabar, yang melanggar tidak menggunakan masker akan di beri
sanksi . Kita berharap masyarakat tetap pakai masker saat pandemi masih
berlangsung,” ujar Kapolsek. (Supriyanto)