BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Minggu tanggal
23 Mei 2021, Polsek Bojongloa kidul Polrestabes Bandung Polda Jabar bersama
SUBSATGAS COVID19 melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin INPRES No.
06 tahun 2020 dan PERWALI NO 04 Thn 2021 tentang PPKM MIKRO di Jalan Peta, Kec
Bojongloa Kidul.
Pelaksanaan operasi Yustisi Stasioner
dilaksanakan di sekitar Jln Peta , Kel Situsaer, Kec Bojongloa Kidul.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A.
Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa hasil Operasi Yustisi berupa
teguran lisan, teguran tertulis dan membagikan masker kepada masyarakat, dan
selalu memberikan himbauan Protokol Kesehatan Covid 19 yaitu selalu memakai
masker, mencuci tangan, jaga jarak serta menghindari dari kerumunan.
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes
Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Bojongloa Kidul
Kompol Edy Kusmawan SH. MH menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker
kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus
diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan
masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan
Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 5 M. (Supriyanto)