KAB.KARAWANG, MEDIA
METROPOLITAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan stimulus bagi
pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menghapus denda 11 jenis
pajak.
Pelaksana tugas (Plt)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang H. Asep Aang Rahmatullah mengatakan,
penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir,
sarang burung walet, minerba, PPJ non PLN (genset), pajak reklame, air bawah
tanah (ABT), dan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.
Stimulus ini sesuai
dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang
Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah
Covid-19 di Kabupaten Karawang 2021.
"Denda yang
dihapus yakni untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020," ungkap
Aang ditemui di Kantor Bapenda Karawang, Jumat (11/6/2021).
Plt Kepala Bapenda
menyebut, khusus untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk
jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga
Desember 2020. Juga untuk pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk pajak yang
ditetapkan di Januari hingga Desember 2020.
Wajib pajak 11 jenis
usaha itu harus melakukan pembayaran pajak periode Januari-Desember 2020 paling
lambat 30 Juni 2021. "Pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan
penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021," ucapnya.
Wajib pajak yang tidak
membuka usahanya atau tutup tidak dikenakan kewajiban membayar pajak daerah.
Akan tetapi harus menyampaikan pernyataan tertulis tidak membuka usahanya
kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bapenda Karawang.
Aang berharap
penghapusan denda 11 jenis pajak dapat menjadi stimulus para pelaku usaha yang
terdampak Covid-19 pada 2020.
"Melalui stimulus
ini, kami berharap dapat memotivasi pelaku usaha untuk melapor dan membayar
pajak," ujarnya.
Berdasarkan data
Bapenda Karawang, hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar
29, 24 persen atau sekitar Rp 280,7 miliar. Sementara target penerimaan pajak
tahun 2021 sebesar Rp 960 miliar. (Diskominfo/Tigor Sitinjak )