
JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN – Kejaksaan Agung akhirnya berhasil membawa
pulang Buronan kasus pembalakan liar (ilegal
logging), Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Adelin Lis tiba di Jakarta, Sabtu sekira
pukul 19.40 WIB atau 19.55 WIB, Adelin Lis dibawa dari Singapura dengan
menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837.
Burhanuddin mengungkapkan, Adelin Lis ditangkap di Singapura
dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
“Terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari
otoritas pemerintahan Singapura, dan kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung
Singapura," kata Burhanuddin dalam
konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Jaksa Agung mengaku bersyukur dapat membawa pulang Adelin Lis
kembali ke Indonesia setelah buron sekitar 13 tahun.
"Alhamdulillah bersyukur, terpidana Saudara Adelin Lis
dapat kita bawa ke sini," kata Burhanuddin.
Kemudian, ia mengapresiasi pula Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu) atas dukungan dan kerja sama pemulangan Adelin Lis.
“ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini
juga sangat mendorong dan membantu kami. Karena setiap saat kami selalu
koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Luar Negeri selalu
berkomunikasi dengan Pemerintahan Singapura," jelasnya.
Baca Berita :
Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi, Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya
Sementera, Kronologi proses kepulangan Adelin pun diungkapkan
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan pada 16 Juni, upaya
memulangkan Adelin Lis dilakukan secara intensif pemerintah singapura.
Kemudian, pada 17 juni, upaya terus dilakukan dimana Jaksa
Agung RI secara intesif berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri RI dan Duta
Besar RI di Singapura agar terpidana Adelin Lis di pulangkan ke Indonesia.
"Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan
pesawat carter yang di carter oleh aparat penegak hukum atau Kejaksaan atau
menggunakan pesawat Garuda Indonesia,
ujar Leonard di Kantor Kejaksaan Agung
bahwa pihaknya menggunakan pesawat carter atau sewa untuk
membawa Adelin Lis kembali ke Indonesia.
"Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan
pesawat carter yang di carter oleh aparat penegak hukum atau Kejaksaan atau
menggunakan pesawat Garuda Indonesia," ujar Leonard.
Leonard menjelaskan, Saat memasuki bandara Singapore, Adelin
Lis dibawa dengan pengawalan cukup ketat
oleh Kepolisian Singapore, dengan memperlakukan Adelin Lis dengan DPO beresiko tinggi. Sekitar pukul
17.40 WIB sore tadi Adelin Lis dibawa masuk kepesawat Garuda Indonesia GA 837.
"Saat terpidana memasuki Bandara Singapura dilakukan
pengawalan yang cukup ketat oleh 4 orang petugas dari Kepolisian Singapore
dengan memperlakukan terpidana dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) berisiko
tinggi” ujarnya.
Selanjutnya, di dalam pesawat, posisi duduk Adelin Lis juga
di kawal ketat petugas dengan kondisi tangan terborgol.
“Sampai ke dalam pesawat dan yang bersangkutan duduk dengan
seat nomor 57 T dan kami sampaikan selanjutnya dikawal oleh petugas dari
Kejaksaan RI di seat 57 G dan 57 F," ujarnya.
Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Adelin Lis langsung dibawa ke
Kejaksaan Agung. Saat diamankan petugas, Adelin Lis menggunakan rompi tahanan
bewarna merah jambu, kemudian di tampilkan salam Konfrensi pers yang doakan di
Kejagung, dalam kondisi terborgol.
Operasi pemulangan DPO, ucap Leonard, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta,
dan kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra dengan pihak Polda
Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan
pihak imigrasi.
"Sementara terpidana akan menjalani karantina kesehatan
14 hari. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya
dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya.
Sebagai informasi, Adeline Lis diketahui pernah melarikan
diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan
diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang
mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian
Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap
lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1
miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak
pidana korupsi. (Martinus).
Baca Berita :