BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN - Sesuai
kebijakan SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Mentri
Mendikbud, Menkes, Menag, Mendagri dan Rekomendasi Satgas Covid-19 Kecamatan,
diamanatkan bahwa pemerintah daerah harus mengkaji situasi dan kondisi terkait
dengan penyebaran covid-19 serta melakukan berbagai persiapan pembelajaran
tatap muka yang melibatkan beberapa instansi terkait dan stakeholder. Piloting
Sekolah pelaksana ujicoba/Simulasi PTM Terbatas.
Pada kesempatan ini
Kabid SMP Disdik Kota Bandung, Dani Nurohman menyatakan bahwa simulasi
pelaksanan PTM di sekolah piloting sudah dilaksanakan mulai tanggal 7 – 18 Juni
2021 dan evaluasi pelaksanaan uji coba PTM terbatas mulai tanggal 22 – 22 juni
2021, pada tahap ini tidak semua sekolah mengadakan simulasi tetapi hanya di
sekolah piloting atau percontohan dalam satu kecamatan baik tingkat TK/PAUD,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.
“Keputusan pemilihan
sekolah yang menjadi piloting ini berdasarkan pada pengisian aplikasi,
monitoring lapangan dan rekomendasi dari gugus tugas tingkat Kecamatan yang
saat ini telah menjadi delegasi dari Pemerintah Kota Bandung, maka kewenangan
untuk memberikan izin atau tidaknya simulasi PTM di satu sekolah ada di
Kecamatan,” ujar Dani. Rabu (30/06/21) Diruang kerjanya Disdik Kota Bandung.
Agar bisa berjalan
secara optimal simulasi PTM ini, Dani menegaskan harus ada sinergisitas dan
kolaborasi semua pihak baik sekolah, orang tua maupun muspika setempat agar
saling mengisi dan saling mengingatkan.
Dani menegaskan
kembali bahwa sekolah jangan membuat aturan sendiri misalnya pada saat simulasi
PTM maksimal 10 – 25% maka peserta didik jangan melebihi dari aturan yang ada.
Apabila ada orang tua yang tidak memberikan izin anaknya ikut PTM maka hak dari
anak tersebut tetap harus dipenuhi dengan cara pjj bersifat online.
“Dari simulasi PTM
yang yang telah dilaksanakan maka pihak sekolah harus membuat laporan yang
ditujukan kepada Dinas Pendidikan serta ditembuskan pada Kecamatan setempat,” pungkas
Dani.
Fungsi,Peran dan
Kewenangan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan
1. Mengkordinasikandan memantau jalannya kegiatan monev kesiapan PTM terbatas di wilayahnya.
1. Mengkordinasikandan memantau jalannya kegiatan monev kesiapan PTM terbatas di wilayahnya.
2.
Menugaskan Tim Satuan
Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan/Kelurahan dan atau RW diwilayahnya untuk
melakukan monev Bersama dengan Tim Monev dari Disdik Kota Bandung,Dinas
Kesehatan Kota Bandung,Kemenag Kota Bandung dan KCDVII Disdik Provinsi Jawa
Barat.
4.Memimpin dan
mengkordinasikan rapat Pleno yang pesertanya terdiri atas unsur Tim Monev
dariDisdik Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung,Kemenag Kota
Bandung,KCDVII Disdik Provinsi Jawa Barat dan unsur kewilayahan serta melibatkan
unsur Forkopimcam. Fungsi, Peran,danKewenanganKetua
SatgasPenanggulanganCovid-19 Kecamatan
5.Camat selaku Ketua
Satgas Penanggulangan Covid-19 diwilayah Kecamatan, menerbitkan
Izin/Rekomendasi bagi satuan pendididikan formal/nonformal diwilayahnya yang
dinilai LAYAK melaksanakan PTM Terbatas, serta menyampaikan surat Izin/Rekomen
dasi tersebut kepada Kepala Satuan pendidikan dan Dinas/instansi terkait
Langkah dan tahapan tindaklanjut hasil monev
1.Melakukan diskusi (refleksi) hasil monev sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan rekomendasi sekolah yang layakmenjadi piloting PTM terbatas;
1. Menetapkan rekomendasi sekolah yang layak menjadi Piloting PTM terbatas; 3. Menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung;
2.
Memotivasidan membina
sekolah yang direkomendasikan menjadi Piloting PTM terbatas;
6.Memberikan arahan
kepada sekolah yang tidak direkomendasikan menjadi Piloting PTM terbatas agar
mempersiapkan diri supaya bisa melaksanakan PTM terbatas pada tahap selanjutnya;
Langkah dan tahapan tindaklanjut hasil monev
1.Melakukan diskusi (refleksi) hasil monev sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan rekomendasi sekolah yang layakmenjadi piloting PTM terbatas;
1. Menetapkan rekomendasi sekolah yang layak menjadi Piloting PTM terbatas; 3. Menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung;
Melakukan evaluasi
jalannya PTM terbatas pada masa uji coba;
7.Jika terjadi tindakan yang mengabaikan protokol kesehatan, Camat dapat menghentikan pelaksanaan PTM terbatas disekolah tersebut.
Langkah dan tahapan tindak lanjut hasil monev Disdik Kota Bandung pada kesempatan ini menegaskan kembali kepada para pendidik untuk selalu mengingatkan kepada para siswa baik sebelum maupun sesudah pembelajaran mengenai 5M dan 3 T, semuanya dilakukan agar simulasi PTM bisa berjalan dengan lancar sebagai dasar guna menentukan kebijakan selanjutnya.
7.Jika terjadi tindakan yang mengabaikan protokol kesehatan, Camat dapat menghentikan pelaksanaan PTM terbatas disekolah tersebut.
Langkah dan tahapan tindak lanjut hasil monev Disdik Kota Bandung pada kesempatan ini menegaskan kembali kepada para pendidik untuk selalu mengingatkan kepada para siswa baik sebelum maupun sesudah pembelajaran mengenai 5M dan 3 T, semuanya dilakukan agar simulasi PTM bisa berjalan dengan lancar sebagai dasar guna menentukan kebijakan selanjutnya.
Dani menjelaskan,
proses dan prosedurnya adalah, Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi ke
sekolah-sekolah dan menyampaikan formulir daftar periksa. Sekolah-sekolah
diminta menyiapkan fasilitas protokol kesehatan serta sarana dan prasarana
lainnya.
Persiapan fasilitas
protokol kesehatan yakni menyediakan petugas melakukan pengecekan temperatur
tubuh siswa, menyediakan tempat cuci tangan dengan air dan sabun, hand
sanitizer, menyiapkan masker.
Sekolah juga
menyiapkan sarana ruang kelas dengan meja dan kursi yang berjarak minimal satu
meter dan kelengkapan pribadi guru (faceshield, masker dan sarung tangan).
Pengaturan jadwal
masuk dan pulang sekolah untuk optimalisasi penerapan social distancing,
Penyusunan Jadwal pembelajaran maksimal 2 mata pelajaran (2 x 60 menit)
Tujuanya Membiasakan siswa secara ketat menerapkan Protokoler Covid-19.
Pembentukkan karakter
Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) dan Evaluasi Sekolah Kesiapan AKB. Mengingatkan
kembali agar protokol kesehatan tetap dijalankan, para pendidik dan tenaga
kependidikan harus sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 2 kali, serta harus
ada ruang karantina khusus yang dibuat nyaman agar pada saat ada siswa yang
suhu tubuhnya di atas normal bisa dipisahkan terlebih dahulu dan sekolah
melaporkan pada puskesmas setempat guna memberikan tindakan dan penanganan pada
siswa tersebut. (Supriyanto)
Baca Berita: