![]() |
Doc Diskominfo Kab.Karawang. |
KARAWANG,
MEDIA METROPOITAN Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang
melakukan sosialisasi melalui virtual dari Kantor Disparbud Karawang, Kamis
(1/7). Sosialisasi langsung disampaikan Kepala Disparbud, Yudi Yudiawan kepada
para pengelola pariwisata dan hiburan, OPD dan institusi terkait lainnya.
Dalam paparan, Yudi
menegaskan untuk sektor pariwisata tetap ditutup. Sedangkan rumah makan dan
cafe sudah ada aturan jam operasional untuk tidak melebihi batas waktu
operasional pukul 20.00 Wib.
Namun Yudi menyayangkan
masih ada tempat hiburan malam yang melebihi batas waktu jam operasional.
Karenanya, Yudi mengingatkan agar semua tempat hiburan dan pariwisata agar
mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten soal
penerapan PPKM dan protokol kesehatan 5M.
"PPKM ini berlaku
sampai 5 Juli mendatang, dan menunggu kebijakan lanjutan. Ada wacana akan
diberlakukan PPKM darurat yang kemungkinan nantinya untuk sektor pariwisata dan
budaya serta kegiatan dan tempat-tempat yang mengundang kerumunan ditutup
kembali sementara. Tapi kami masih menunggu instruksi Presiden RI Joko Widodo
terkait PPKM darurat ini," ungkap Yudi.
Yudi juga menambahkan, untuk bioskop tetap harus tutup, sedangkan rumah makan selain dibatasi jam operasional juga dibatasi jumlah pengunjung dan wajib protokol kesehatan.
Perpanjangan PPKM ini
adalah kebijakan bersama dan setelah melewati masa PPKM akan dilakukan evaluasi
dengan mengundang stake holder terkait. Jika mungkin diperpanjang kembali,
kalau memang situasi pandemi covid masih belum mereda atau bahkan justeru makin
meningkat.
"PPKM ini
diharapkan dapat dipahami oleh para pengelola pariwisata agar tidak menimbulkan
klaster baru di sektor pariwisata ini. Apalagi saat ini di Karawang sudah
memyebar covid 19 varian baru, yakni virus delta yang penyebarannya lebih cepat
dari virus sebelumnya," ungkap Yudi. (Tigor S)
Yudi juga menambahkan, untuk bioskop tetap harus tutup, sedangkan rumah makan selain dibatasi jam operasional juga dibatasi jumlah pengunjung dan wajib protokol kesehatan.
Baca Berita: