![]() |
Fhoto :Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratullah/Doc Metropolitan |
KAB.BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bekasi menolak tuduhan Gagal membuat regulasi, tidak memiliki Sense
of Crisis dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta tidak dapat menjalankan
konstitusi, yang dilontarkan Koalisi Rakyat Bekasi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Bekasi, pada Senin (26/7/2021) pagi.
Menurut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratullah, menilai apa yang
telah disampaikan Koalisi Rakyat Bekasi adalah bagian Iklim demokrasi yang
hidup. Jadi hal yang wajar, karena perlu pengawasan kepada DPRD dalam
melaksanakan tugas. Akan tetapi, Ia menolak DPRD gagal membuat regulasi, tidak
memiliki Sense of Crisis dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta tidak dapat
menjalankan konstitusi. Sebab, selama DPRD sudah bekerja maksimal.
“Pada prinsipnya, inilah adalah bagian iklim
demokrasi yang hidup sehingga apa pun
yang menjadi perhatian, merupakan suatu masukan.Tapi patut kami jawab
dari apa yang dituduhkan, bahwa selama ini sudah kerja maksimal,” ucap B.N
Holik kepada Metropolitan, Selasa (28/7/2021).
Lebih lanjut, B.N Holik menjelaskan, terkait
penilai DPRD tidak memiliki Sense of Crisis dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Satu hal yang harus dingat, kata B.N Holik, DPRD bukan lembaga pengguna
anggaran. Pengguna anggaran adalah Eksekutif. Sifat DPRD dalam hal ini adalah
Pengawasan artinya bila disebut DPRD diam, tentu hal tersebut merupakan
penilaian yang salah.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, justru pihaknya
memiliki sense of crisis atau kepekaan dalam menghadapi pandemic Covid-19,
dibuktikan tidak pernah menundaan pengajuan anggaran untuk penaganan pandemic
Covid-19.
“Dari awal ada pengajuan Recofusing,dan adanya
pemotongan anggaran kita menyetujui.
Bahkan yang terbaru, rencananya hampir 24,8 milliar itu dari semua dari
kegitan dewan yang dipangkas. Karena, kami ingin menunjukkan, bahwa Kami peka
terdapa apa yang terjadi ,” tuturnya.
Kepekaan dalam menghadapi pandemic Covid-19 di yakini
B.N Holik, bahwa masing masing Dewan sudah melakukan hal tersebut. Baik
itu,sosilisasi, pembagian sembako ditengah masyarakat yang menggunakan Anggaran
pribadi. Namun jika masyarakat berharap lebih, Ia berkata kemampuan DPRD secara
ekonomi juga memiliki keterbatasan.
“DPRD tentu memiliki konstituen dan pemilih
diwilayahnya. Dasar itu, kita melakukan perhatikan dan kami berpikir tidak
perlu diespos, kenapa?, takut terkesan penilaian tebar pesona, nanti ada
pandangan negatif. sehingga keluar dari makna sesungguhnya terjadi,” ucap B.N
Holik.
Dengan kejadian ini, Kata BN Holik, DPRD akan
berupaya akan menyampaikan setiap kegiatannya. “Kami telah rapat bersama dengan Pimpinan DPRD
dan Ketua Fraksi memutuskan apa yang dikerja oleh DPRD, mulai sekarang, apapun
yang, kita laksanakan penting untuk di ekpos, supaya ini terlihat,” tuturnya.
Kemudian dinilai rendahnya membuat regulasasi, B.N Holik, menyebutkan agar tidak melihatnya dari kuantitas atau jumlah Perda yang dihasilkan. Pihaknya,tidak melihat dari banyaknya hasil perda. Karena, prinsipnya dalam pembuatan perda, akan menggunakan uang Negara. Untuk itulah, pihaknya justru berhati-hati, karena jika membuat regulasi yang tidak efisien untuk apa, tanyanya.
Ia mempersoalkan, seharusnya usulan raperda dari Pemerintah
Kabupaten Bekasi sebagai eksekutif ketimbang legislatif. Karena tidak adanya masukan Eksekutif tentang
regulasi, kata B.N Holik, akhirnya DPRD punya inisiatif. Menyusun Penyusunan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Kemudian dinilai rendahnya membuat regulasasi, B.N Holik, menyebutkan agar tidak melihatnya dari kuantitas atau jumlah Perda yang dihasilkan. Pihaknya,tidak melihat dari banyaknya hasil perda. Karena, prinsipnya dalam pembuatan perda, akan menggunakan uang Negara. Untuk itulah, pihaknya justru berhati-hati, karena jika membuat regulasi yang tidak efisien untuk apa, tanyanya.
“Ini adalah suatu bukti Nyata. Jika ada membadingkan
dengan daerah-daerah lain, itu karena didasari mempertimbangkan efesiensi dana
ditengah pandemic Covid-19, sehingga regulasi yang Perlulah, Kami buat,”
ucapnya.
Kemudian, adanya Penilaian, DPRD Gagal menjalan kankonstitusi dikarenakan hasil Pemilihan
Wakil Bupati Bekasi yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang sampai hari tidak
dilantik, B.N Holik meminta semua emlemen masyarakat besabar menunggu hasilnya
dan tidak memvonis hasil rapat Paripurna tersebut sudah gagal.
Ia kembali mejelaskan, proses pemilihan Wakil
Bupati Bekasi tahun Lalu, sudah memiliki dasar dasar yang dapat
dipertanggungjawabkan. Sebab, sebelum digelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, DPRD
sudah lebih dulu melakukan rangkai yaitu studi banding, baik itu ke Provinsi
maupun ke Kemendagri.
“Tidak mungkin teman-teman melaksanakan pemilihan
Wakil Bupati Bekasi. Manakala tidak ada sen (Red-arahan) dari Provinsi maupun
ke Kemendagri,” ucapnya.
Jikalau, Hampir satu tahun Hasil Pilwabub tidak
keputusan, kata B.N Holik, Pihaknya tidak mendiamkan hal tersebut. Jutru
pihaknya terus mempertanyakanya kepada para-pihak. Sehingga, beberapa waktu yang lalu, Pihaknya
diundang Dirjen Otda Kemendagri.Hasilnya, Dirjen Otda Kemendagri mengatakan Hasil
Pilwabub Bekasi dimungkinkan untuk di Lantik.
Selain, Kemendagri, Pihaknya mendapat undangan
oleh Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen Pulhumkam) Republik
Indonesia. Hasil petemuannya, Kemen Pulhumkam juga, menyampaikan, hasil pemilihan wakil Bupati
Bekasi tahun tidak terlalu sulit untuk di tindak lanjuti.
“Dua Point itu, Saya ikut hadir pada pertemuan
tersebut, dan ini yang bisa menguatkan itu,” ucapnya.
Selain point-point dari Dua Kementerian itu, BN Holik juga
mengutarakan diusulan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi terpilih juga dikuatkan
dari perkembagan surat dari Partai Pengusung, yaitu adanya Surat DPP Partai
Golkar, Surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat serta Surat Ketua dan
Seketaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Ditambah lagi surat dari Mahkama Agung (MA). Kata
BN Holik, dalam Surat itu disebutkan Dimungkinkan dilantik, Walaupun, waktu itu surat
rekomendasi dari partai pengusung tidak melalui Bupati Bekasi.
“Itulah Dasar-Dasar DPRD, Sehingga, dalam rapat
paripurna dengan agenda pengumuman usulan Pemberhentian Bupati Bekasi.
Disana diusulan pengesahan pengangkatan
Wakil Bupati Bekasi terpilih dalam sisa masa jabatan Tahun 2017 – 2022 pada
Rabu (21/07/2021), disamping
pertimbangan untuk memenuhi harapan masyarakat menigisi kekosongan jabatan,”
pungkasnya. (Ely/Martinus)
Baca Berita