KAB.BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN - Pelantikan H Akhmad Marjuki belum ada kepastian kapan akan dilaksanakan. Padahal sudah enam belas bulan Ia terpilih sebagai Wakil Bupati
Bekasi melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan pada
tanggal 18 Maret 2020 tahun lalu.
Kemudian, saat digelar rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Rabu 21 juli 2021, dengan
agenda pengumuman usulan Pemberhentian Bupati Bekasi karena wafat. DPRD kembali mengusulkan pengesahan dan pelantikan H Akhmad
Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terplih sisa masa jabatan 2017-2020 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi hal itu,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito
Karnavian mengatakan bahwa mengenai Wakil Bupati Bekasi, kenapa tidak dapat
dilantik lantaran proses pemilihannya ada yang tidak sesuai prosedur.
“Mengenai proses wakil
itu, memang ada persoalan mengenai
masalah prosedur,” ujarnya saat kunjungan kerja Komplek Pemerintah Kabupten
Bekasi, Jumat (23//2021).
Alasanya penolakan itu,
beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi dalam pemilihan Wabup beberapa waktu
itu diantaranya rekomadasi dari partai politik pengusung yang bebeda.
“Partai-partai yang
diusung itu, harus disepakati harus partai yang pengusung, ditingkat partai ada
yang menarik dukungan. keluar surat yang
baru lagi, kalau ada dukungan, keluar surat nama lain,” katanya.
Kedua, kata Tito, bahwa sesuai aturan rekomendasi dari partai
pengusung seharusnya diserahkan kepada Bupati Bekasi untuk dibawa ke DPRD
Kabupaten Bekasi.
“Aturannya, usulan kepada
DPRD itu, melalui Bupati. yang saat itu, menurut Bupati (Almarhum) tidak
melalui beliau,” ujarnya.
Tito menambahkan, Kemendagri tidak dapat
menerima hasil pemilihan tersebut karena pada saat pemilihan, Pemerintah
Provinsi Jawa Barat menyampaikan proses pemilihan tersebut tidak sesuai dengan
aturan.
Meski begitu, Tito
mengakui pengajuan Wakil Bupati dapat diajukan kembali, kepada Gubernur Jawa
Barat dan Kemendagri asalkan seluruh partai pengusung menyepakati usulan nama
yang sama.
“Kedepannya, kalau
partai-partai semua sudah bulat. kemudian, diajukan kepada Gubernur dan
Kemendagri, Karena memang pejabat Bupati tidak ada, sehingga jadi tidak harus
melalui Bupati, kita akan proses nantinya,” katanya.
Ditanya apakah itu harus pemilihan
ulang, Tito lebih menjelaskan Partai koalisi harus
kompak dan sepakat untuk mengusulkan nama yang sama.
“Kalau sudah ada
kekompakan dan kemudian disepakati ,yang lama disetujui oleh DPRD, sebetulnya
pakai yang lama, asal yang lama itu sudah selesai,” ucapnya.
Tetapi, kata Tito, kalau usulan nama itu masih dipermasalahkan oleh Partai pengusung, kemudian partai pengusung mengajukan pemilihan diulang. Kemendagri akan mengkaji dulu aturannya.
“Tapi kalau masih ada yang
mempermasalahkan diulang maka kita akan kaji aturan itu, sebab harusnya 18
bulan sebelum masa jabatan, tapi kita akan kaji lah, apakah ada celah hukum
yang memungkinkan itu. Karena kita juga ingin ada pemimpin yang kuat dan
legitimet,” pungkasnya. (Martinus)
Baca Berita :