KAB.BEKASI,
MEDIA METPOLITAN – Kepolisan Resor (Polres) Metro Bekasi telah mengamankan empat pegawai
apotek berinisial RH, RM, IDS, dan juga RW. Keempat diamankan polisi karena
diduga telah menjual obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
sudah ditetapkan Kemenkes.
“Keempatnya
merupakan pegawai dari dua lokasi apotek yang berbeda.” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang,
saat press realease di Lobbi Mapolres Metro Bekasi, Kamis (29/07/2021).
Kata Kasat, tersangka
RH, pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu,
tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai
apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
"Tersangka-tersangka
itu merupakan karyawan hingga asisten
apoteker," tutur dia.
Andi,
menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya aporan dari masyarakat. Kemudian
pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi apotek sesuai informasi
yang didapat dari masyarakat tersebut.
"Ternyata
benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus diatas harga eceran
tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Kasat.
Dari
hasil penyidikan terhadap para tersangka, mereka menjual obat jenis Fluvir 75
mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700
akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000.
Sementara
obat Azithromycin 500 mg harga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 ribu per
tablet.
"Alasan
mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak,
"katanya.
"Padahal
sudah jelas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk
penanganan Covid-19," sambung Kasat.
Kasat
menegaskan, bahwa instruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan
jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi.
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.
Sementara
untuk pemilik apotek, kata Kasat, tak menutup kemungkinan akan dijadikan
tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga
obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.
"Mereka
tidak menimbun karena tak sempat nimbun ini pembelian terbatas dari
Kemenkesnya. Ini kasus menjual obat diatas HET," terang dia.
Kasat
menambahkan, dari kasus ini barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan
strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian
atas tiga strip Azithromycin 500 gram.
Dari
apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat
Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan
atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22
Juli 2021.
Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Ely/Martinus).
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.
Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Ely/Martinus).
Baca Berita :