KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menyiapkan anggaran tambahan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp1,5 milliar, sebagai upaya mengurangi beban warganya dimasa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE)
Mendagri No 440/3929/SJ pada tanggal 18 Juli 2021 tentang Pelaksanaan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian
Vaksinasi bagi Masyarakat.
Dimana Mendagri memerintahkan kepala daerah membantu
masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi
Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan
masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan
dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi ,
Herman Hanafi menyampaikan bahwa masa penerapan PPKM Darurat ini, Pemkab Bekasi telah menyiapkan anggaran
sebesar Rp1,5 milliar.
“Perpanjangan PPKM Darurat ini maka untuk bantuan sosial
perhitungan Rp1,5 milliar sudah disiapkan untuk dua minggu yang akan datang,”
kata Herman usai mengkuti rapat paripurna rapat paripurna pengumuman usulan
Pemberhentian Bupati Bekasi dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi Ruang Rapat Paripurna, Rabu (21/07/2021).
Terkait perpanjangan PPKM darurat, Herman menyampaikan
bahwa Kemenendagri menetapkan Kabupten Bekasi pemberlakuan pembatasan PPKM berstatus level 4.
“Kemendagri menetapkan kita di Level 4 , Mudah-mudahan kita
bisa turun semuanya, ,” ucap Herman.
Agar hal itu tercapai, Herman
menegaskan, , maka seluruh Organisasi Perangakat Daerah (OPD), baik itu
Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan
akan turun ke lapangan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan
penerapan PPKM darurat dan Prokes
berjalan maksimal baik itu baik itu di sektor kritikal, esensial, dan
non-esensial.
“Semuanya akan, turun kelapangan, dan ini akan kita laporkan,
sehingga pada saat dievaluasi pada tanggal 26 juli 2021, mudah-mudahan Kabupaten
Bekasi bisa turun di level, maka maka relaksasi akan kita sampaikan,” tandasnya
Diketahui, Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan
kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. Istilah PPKM Darurat tak lagi
dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti
nama menjadi PPKM Level 3-4
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah
yang dikenakan kebijakan PPKM Level 4
berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan
sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM
Level 4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai
berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (Martinus)